31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Penghuni Lapas Tertangkap Kantongi Sabu

Petugas Lapas Kelas IIa Rantauprapat, Intel Kodim 0209/LB ketika amankan penghuni Lapas mengantungi sabu. (Sumut Pos/mahra)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO -Agaknya Hen alias Acin (37) tak jera dengan kasus yang menjerat. Pasalnya, warga Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini tertangkap mengantungi sabu seberat 3 gram pemberian sahabatnya.

Kamis (2/1) sekira pukul 15.00 WIB, Acin yang divonis Pengadilan Negeri Rantauprapat 15 tahun kurungan tersebut dikunjungi rekannya berinisial RB (37) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. RB diketahui berdomisili di Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.

Setelah rekannya itupun pulang, petugas Lapas yakni Khairul Bahri Siregar dan anggota Intel kodim 0209/LB, Serka A Umri Harahap melihat kecurigaan gerak-gerik Acin. Apalagi dari daftar tamu RB memakai nama orang lain yaitu Afner Batubara.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas membawa Acin keruangan KPLP untuk diinterogasi maupun penggeledahan. Saat digeledah, dari saku celana Acin didapti sebungkus sabu-sabu seberat 3 gram dan handphone Nokia 501 yang dijadikan sebagai sarana komunikasi.

Dalam interogasi tersebut, Acin mengakui kalau barang haram yang diperolehnya merupakan permintaannya yang diselundupkan oleh RB saat berkunjung beberapa jam sebelumnya.

Untuk pemeriksaan lanjutan, pihak petugas Lapas Kelas IIa Rantauprapat beserta personil Intel Kodim 0209/LB menyerahkan Acin serta barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP MJ Siregar membenarkan penangkapan tersebut dan akan menindaklanjuti pengembangannya. “Nanti dikembangkan,” ujarnya, Senin (6/2).(mag-3/ala)

Petugas Lapas Kelas IIa Rantauprapat, Intel Kodim 0209/LB ketika amankan penghuni Lapas mengantungi sabu. (Sumut Pos/mahra)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO -Agaknya Hen alias Acin (37) tak jera dengan kasus yang menjerat. Pasalnya, warga Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini tertangkap mengantungi sabu seberat 3 gram pemberian sahabatnya.

Kamis (2/1) sekira pukul 15.00 WIB, Acin yang divonis Pengadilan Negeri Rantauprapat 15 tahun kurungan tersebut dikunjungi rekannya berinisial RB (37) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. RB diketahui berdomisili di Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.

Setelah rekannya itupun pulang, petugas Lapas yakni Khairul Bahri Siregar dan anggota Intel kodim 0209/LB, Serka A Umri Harahap melihat kecurigaan gerak-gerik Acin. Apalagi dari daftar tamu RB memakai nama orang lain yaitu Afner Batubara.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas membawa Acin keruangan KPLP untuk diinterogasi maupun penggeledahan. Saat digeledah, dari saku celana Acin didapti sebungkus sabu-sabu seberat 3 gram dan handphone Nokia 501 yang dijadikan sebagai sarana komunikasi.

Dalam interogasi tersebut, Acin mengakui kalau barang haram yang diperolehnya merupakan permintaannya yang diselundupkan oleh RB saat berkunjung beberapa jam sebelumnya.

Untuk pemeriksaan lanjutan, pihak petugas Lapas Kelas IIa Rantauprapat beserta personil Intel Kodim 0209/LB menyerahkan Acin serta barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP MJ Siregar membenarkan penangkapan tersebut dan akan menindaklanjuti pengembangannya. “Nanti dikembangkan,” ujarnya, Senin (6/2).(mag-3/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/