30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

10 Kali Beraksi, Barang Bukti 4 Sepedamotor, Coba Kabur Kaki Dedi Dipelor

PINCANG: Dedi Syahputra menahan kesakitan betis kaki kirinya ditembak petugas saat pengembangan perkara pencurian sepedamotor.
PINCANG: Dedi Syahputra menahan kesakitan betis kaki kirinya ditembak petugas saat pengembangan perkara pencurian sepedamotor.

DELISERDANG, SUMUTPO.CO – Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan tindakan tegas terukur terhadap Dedi Syahputra (24), Kamis (5/3) sore. Warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang terpaksa dipelor karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Informasi dihimpun, penangkapan Dedi Syahputra berdasarkan laporan pengaduan Laporan Polisi No : LP/ / II / 2020 / Res DS / Sek Pagar Merbau. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan,

Pada Sabtu (16/2) sekira pukul 07.25 WIB. Korban Beslina boru Tambunan memarkirkan sepedamotor merk Honda Revo BK 5806 MY yang di parkirkan di rumah Warsih yang berbatas dengan SD 105355, di Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dengan posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah itu korban masuk ke sekolah untuk mengajar. Sekira pukul 11.00 WIB, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dilokasi parkir. Lantas korban membuaat pengaduan.

Mendapat pengaduan, Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelakunya. Selanjutnya, Kamis (5/3) sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, team opsnal mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku curanmor sedang berada di samping rumah warga.

Lalu team yang dipimpin Ipda Jhonson beserta anggota Aipda Taufik Ridwan, Bripka Dadang, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Alek Tarigan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dan melakukan penangkapan terhadap Dedi Syahputra.

Setelah diintrograsi petugas Dedi Syahputra mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor milik korban bersama temannya berinisial A (27) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang yang masih buron dan sepeda motor yang dicuri dijual kepada Anto (35) warga Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya team tekab memancing melalui HP pelaku agar menghubungi Anto sebagai penadah bahwa ada sepeda motor yang akan dijual lagi. Lalu disepakati bertemu di Galang dan sekira pukul 16.00 WIB. Team tekab menangkap serta intograsi, Anto mengakui menampung sepedamotor hasil curian.

Kemudian kepada team tekab Dedi Syahputra mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Maret 2020 sepedamotor yang dicuri Yamaha Vega warna hitam dari di Desa Pasar Miring tepatnya di daerah Sawah Lorong Mulia. Januari 2020 jenis sepedamotor yang dicuri Honda Supra Fit di Desa Mangga I Kecamatan Pagar Merbau.

Pada bulan Maret 2020 jenis sepedamotor yang dicuri Supra warna hitam di Jalan Pagar Merbau ditikungan pasar miring dekat Mesjid. Bulan Januari 2020 sepedamotor yang dicuri Yamaha Vega di lorong Setia Kecamatan Pagar Merbau. Pada bulan Desember 2019 sepedamotor yang dicuri Honda Revo warna merah lokasi di jalan Kebun Sayur Kecamatan Pagar Merbau.

Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Honda Supra di Desa Suka Mandi Kecamatan Pagar Merbau. Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Yamaha Mio lokasinya di Desa Durian Kecamatan Pagar Merbau. Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil Honda Revo di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Honda Supra di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa. Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Kanzen dari di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa.

Namun saat tiba di lokasi, pelaku berusaha mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri. Tak ingin buruan lepas kemudian team tekab melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RSUD Deli Serdang untuk mengobati luka tembak.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor berinisial DS.“Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki DS. Saat ini pelaku DS beserta barang bukti 1 buah kunci T, 1 pasang BK dengan nomor BK 5806 MY, 4 unit septor diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya. (btr)

PINCANG: Dedi Syahputra menahan kesakitan betis kaki kirinya ditembak petugas saat pengembangan perkara pencurian sepedamotor.
PINCANG: Dedi Syahputra menahan kesakitan betis kaki kirinya ditembak petugas saat pengembangan perkara pencurian sepedamotor.

DELISERDANG, SUMUTPO.CO – Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan tindakan tegas terukur terhadap Dedi Syahputra (24), Kamis (5/3) sore. Warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang terpaksa dipelor karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Informasi dihimpun, penangkapan Dedi Syahputra berdasarkan laporan pengaduan Laporan Polisi No : LP/ / II / 2020 / Res DS / Sek Pagar Merbau. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan,

Pada Sabtu (16/2) sekira pukul 07.25 WIB. Korban Beslina boru Tambunan memarkirkan sepedamotor merk Honda Revo BK 5806 MY yang di parkirkan di rumah Warsih yang berbatas dengan SD 105355, di Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dengan posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah itu korban masuk ke sekolah untuk mengajar. Sekira pukul 11.00 WIB, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dilokasi parkir. Lantas korban membuaat pengaduan.

Mendapat pengaduan, Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelakunya. Selanjutnya, Kamis (5/3) sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, team opsnal mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku curanmor sedang berada di samping rumah warga.

Lalu team yang dipimpin Ipda Jhonson beserta anggota Aipda Taufik Ridwan, Bripka Dadang, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Alek Tarigan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dan melakukan penangkapan terhadap Dedi Syahputra.

Setelah diintrograsi petugas Dedi Syahputra mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor milik korban bersama temannya berinisial A (27) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang yang masih buron dan sepeda motor yang dicuri dijual kepada Anto (35) warga Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya team tekab memancing melalui HP pelaku agar menghubungi Anto sebagai penadah bahwa ada sepeda motor yang akan dijual lagi. Lalu disepakati bertemu di Galang dan sekira pukul 16.00 WIB. Team tekab menangkap serta intograsi, Anto mengakui menampung sepedamotor hasil curian.

Kemudian kepada team tekab Dedi Syahputra mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Maret 2020 sepedamotor yang dicuri Yamaha Vega warna hitam dari di Desa Pasar Miring tepatnya di daerah Sawah Lorong Mulia. Januari 2020 jenis sepedamotor yang dicuri Honda Supra Fit di Desa Mangga I Kecamatan Pagar Merbau.

Pada bulan Maret 2020 jenis sepedamotor yang dicuri Supra warna hitam di Jalan Pagar Merbau ditikungan pasar miring dekat Mesjid. Bulan Januari 2020 sepedamotor yang dicuri Yamaha Vega di lorong Setia Kecamatan Pagar Merbau. Pada bulan Desember 2019 sepedamotor yang dicuri Honda Revo warna merah lokasi di jalan Kebun Sayur Kecamatan Pagar Merbau.

Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Honda Supra di Desa Suka Mandi Kecamatan Pagar Merbau. Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Yamaha Mio lokasinya di Desa Durian Kecamatan Pagar Merbau. Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil Honda Revo di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Honda Supra di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa. Pada tahun 2019 sepedamotor yang dicuri Kanzen dari di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa.

Namun saat tiba di lokasi, pelaku berusaha mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri. Tak ingin buruan lepas kemudian team tekab melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RSUD Deli Serdang untuk mengobati luka tembak.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor berinisial DS.“Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki DS. Saat ini pelaku DS beserta barang bukti 1 buah kunci T, 1 pasang BK dengan nomor BK 5806 MY, 4 unit septor diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/