Kontraktor Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif alias Yakub memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Uang tersebut diberikan agar perusahaan yang disiapkan Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dakwaan dibacakan Tim JPU KPK yang terdiri dari Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra, dalam sidang perdana di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026).

“Terdakwa Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin alias Ondim dengan total sekitar Rp1 miliar. Pemberian tersebut antara lain dilakukan secara langsung sebesar Rp700 juta, serta melalui rekening Muhammad Zulkifli sebesar Rp150 juta dan melalui Syahrial sebesar Rp100 juta,” ungkap JPU Hariman.

Menurut jaksa, pemberian uang itu berkaitan dengan keinginan Yaqub mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.

Jaksa mengungkapkan, Yaqub merupakan kontraktor yang sebelumnya kerap mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat. Selain itu, Yaqub disebut sebagai salah satu tim sukses Ondim pada Pilkada serentak 2024.

Sekitar April 2025, Yaqub dipanggil untuk bertemu Ondim di rumah dinas Bupati Langkat. Dalam pertemuan itu, Ondim disebut menyampaikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas Pendidikan Langkat yang akan diberikan kepada Yaqub.”Nilai keseluruhan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Dimana Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari nilai pagu pekerjaan,” katanya.

Dari pembicaraan tersebut, kata jaksa, disepakati commitment fee sebesar Rp950 juta. Ondim juga disebut meminta uang tersebut diberikan terlebih dahulu sebelum Yaqub ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

Pada Mei 2025, Ondim kemudian menghubungi Yaqub melalui WhatsApp dan meminta uang Rp150 juta ditransfer melalui Muhammad Zulkifli. Setelah itu, Ondim kembali meminta Rp500 juta melalui Zulkifli.

Pemberian Rp500 juta tersebut dilakukan dua kali. Sebesar Rp400 juta diserahkan di kawasan Rest Area Tol Tebingtinggi, sedangkan Rp100 juta lainnya diberikan di Kota Medan.

Jaksa kemudian mengungkap adanya pengaturan proses pengadaan. Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mendapat perintah untuk mengurus agar perusahaan yang disiapkan Yaqub memenangkan paket pekerjaan Dinas Pendidikan.

Yaqub selanjutnya menyerahkan data perusahaan, termasuk profil PT Cipta Malayu Mandiri, kepada Supriadi. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Zulkifli untuk dimasukkan dalam proses pengadaan.

Jaksa menilai proses pengadaan tersebut hanya formalitas karena sejak awal perusahaan yang disiapkan Yaqub telah diarahkan untuk menjadi pelaksana pekerjaan.

Pada September 2025, perusahaan-perusahaan yang disiapkan Yaqub akhirnya ditunjuk mengerjakan sejumlah paket pada Dinas Pendidikan Langkat dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Tidak hanya proyek pendidikan, Yaqub menurut dakwaan juga mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat. Jaksa menyebut nama Yaqub masuk dalam daftar kontraktor yang akan memperoleh pekerjaan setelah adanya pembahasan di lingkungan Dinas Perkim. Yaqub disebut sebagai kontraktor titipan Ondim.

Setelah mendapat persetujuan Ondim, Yaqub kemudian diberitahu bahwa dirinya memperoleh lima paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Perkim.

Dalam pertemuan di sebuah kafe di Stabat, Yaqub juga disebut menerima daftar paket pekerjaan tersebut. Untuk besaran fee, ia diminta membicarakannya langsung dengan Ondim.

“Yaqub memperoleh 12 paket pekerjaan di Dinas Perkim. Lima paket untuk kepentingan Syah Afandin, sedangkan 7 paket lainnya untuk kepentingan Ilham selaku Kepala Dinas Perkim Langkat,” sebut JPU.

Dalam pertemuan berikutnya di sebuah kafe di Stabat, Ondim disebut meminta fee mendekati 10 persen dari nilai pagu. Untuk salah satu paket, nilai fee yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp125.420.000.

Pada September 2025, perusahaan yang telah disiapkan Yaqub kemudian ditunjuk mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut. Total nilai kontraknya disebut mencapai Rp1.856.250.000.

Jaksa kembali menyebut proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas karena sejak awal perusahaan Yaqub telah diarahkan untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

JPU menyebut pembayaran fee kepada Ondim tidak seluruhnya dilakukan sekaligus. Yaqub disebut mengalami kesulitan memenuhi permintaan karena pada akhir 2025 terjadi bencana banjir yang menyebabkan material proyeknya hanyut serta harga material mengalami kenaikan.

Meski demikian, jaksa menyebut pemberian uang kepada Ondim tetap dilakukan secara bertahap. Pada Agustus 2025, Yaqub disebut menyerahkan Rp100 juta melalui transfer BSI ketika berada di mobil pribadi Ondim di Jalan Supriyadi, Medan.

Kemudian pada 5 April 2026, Yaqub kembali memberikan Rp150 juta melalui transfer BSI di sebuah kafe di kawasan Medan. Selanjutnya pada 27 Mei 2026, Yaqub disebut menyerahkan Rp100 juta melalui BSI ketika berada di dalam mobil dinas Bupati.

Sementara itu, jaksa juga menguraikan peran Muhammad Zulkifli yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada Dinas Perkim. Zulkifli disebut bertugas sebagai sopir Ondim dan dipercaya mengurus sejumlah kebutuhan pribadi Bupati.

Selain Zulkifli, Syahrial yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Sumatera Utara juga disebut menjadi pihak yang dipercaya Ondim untuk menerima uang dari Yaqub.

JPU KPK kemudian mendakwa Yaqub dengan ketentuan pidana terkait pemberian kepada penyelenggara negara sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Jaksa menyatakan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan pekerjaan pemerintah.

Atas perbuatan terdakwa memberikan uang kepada Ondim selaku pejabat negara merupakan pelanggaran dan tindak pidana pada Pasal 5 angka 4 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Atau Pasal 76 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

“Atau Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (man/ila)

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif alias Yakub memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Uang tersebut diberikan agar perusahaan yang disiapkan Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dakwaan dibacakan Tim JPU KPK yang terdiri dari Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra, dalam sidang perdana di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (17/9/2026).

“Terdakwa Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin alias Ondim dengan total sekitar Rp1 miliar. Pemberian tersebut antara lain dilakukan secara langsung sebesar Rp700 juta, serta melalui rekening Muhammad Zulkifli sebesar Rp150 juta dan melalui Syahrial sebesar Rp100 juta,” ungkap JPU Hariman.

Menurut jaksa, pemberian uang itu berkaitan dengan keinginan Yaqub mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.

Jaksa mengungkapkan, Yaqub merupakan kontraktor yang sebelumnya kerap mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat. Selain itu, Yaqub disebut sebagai salah satu tim sukses Ondim pada Pilkada serentak 2024.

Sekitar April 2025, Yaqub dipanggil untuk bertemu Ondim di rumah dinas Bupati Langkat. Dalam pertemuan itu, Ondim disebut menyampaikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas Pendidikan Langkat yang akan diberikan kepada Yaqub.”Nilai keseluruhan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Dimana Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari nilai pagu pekerjaan,” katanya.

Dari pembicaraan tersebut, kata jaksa, disepakati commitment fee sebesar Rp950 juta. Ondim juga disebut meminta uang tersebut diberikan terlebih dahulu sebelum Yaqub ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

Pada Mei 2025, Ondim kemudian menghubungi Yaqub melalui WhatsApp dan meminta uang Rp150 juta ditransfer melalui Muhammad Zulkifli. Setelah itu, Ondim kembali meminta Rp500 juta melalui Zulkifli.

Pemberian Rp500 juta tersebut dilakukan dua kali. Sebesar Rp400 juta diserahkan di kawasan Rest Area Tol Tebingtinggi, sedangkan Rp100 juta lainnya diberikan di Kota Medan.

Jaksa kemudian mengungkap adanya pengaturan proses pengadaan. Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mendapat perintah untuk mengurus agar perusahaan yang disiapkan Yaqub memenangkan paket pekerjaan Dinas Pendidikan.

Yaqub selanjutnya menyerahkan data perusahaan, termasuk profil PT Cipta Malayu Mandiri, kepada Supriadi. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Zulkifli untuk dimasukkan dalam proses pengadaan.

Jaksa menilai proses pengadaan tersebut hanya formalitas karena sejak awal perusahaan yang disiapkan Yaqub telah diarahkan untuk menjadi pelaksana pekerjaan.

Pada September 2025, perusahaan-perusahaan yang disiapkan Yaqub akhirnya ditunjuk mengerjakan sejumlah paket pada Dinas Pendidikan Langkat dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Tidak hanya proyek pendidikan, Yaqub menurut dakwaan juga mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat. Jaksa menyebut nama Yaqub masuk dalam daftar kontraktor yang akan memperoleh pekerjaan setelah adanya pembahasan di lingkungan Dinas Perkim. Yaqub disebut sebagai kontraktor titipan Ondim.

Setelah mendapat persetujuan Ondim, Yaqub kemudian diberitahu bahwa dirinya memperoleh lima paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Perkim.

Dalam pertemuan di sebuah kafe di Stabat, Yaqub juga disebut menerima daftar paket pekerjaan tersebut. Untuk besaran fee, ia diminta membicarakannya langsung dengan Ondim.

“Yaqub memperoleh 12 paket pekerjaan di Dinas Perkim. Lima paket untuk kepentingan Syah Afandin, sedangkan 7 paket lainnya untuk kepentingan Ilham selaku Kepala Dinas Perkim Langkat,” sebut JPU.

Dalam pertemuan berikutnya di sebuah kafe di Stabat, Ondim disebut meminta fee mendekati 10 persen dari nilai pagu. Untuk salah satu paket, nilai fee yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp125.420.000.

Pada September 2025, perusahaan yang telah disiapkan Yaqub kemudian ditunjuk mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut. Total nilai kontraknya disebut mencapai Rp1.856.250.000.

Jaksa kembali menyebut proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas karena sejak awal perusahaan Yaqub telah diarahkan untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

JPU menyebut pembayaran fee kepada Ondim tidak seluruhnya dilakukan sekaligus. Yaqub disebut mengalami kesulitan memenuhi permintaan karena pada akhir 2025 terjadi bencana banjir yang menyebabkan material proyeknya hanyut serta harga material mengalami kenaikan.

Meski demikian, jaksa menyebut pemberian uang kepada Ondim tetap dilakukan secara bertahap. Pada Agustus 2025, Yaqub disebut menyerahkan Rp100 juta melalui transfer BSI ketika berada di mobil pribadi Ondim di Jalan Supriyadi, Medan.

Kemudian pada 5 April 2026, Yaqub kembali memberikan Rp150 juta melalui transfer BSI di sebuah kafe di kawasan Medan. Selanjutnya pada 27 Mei 2026, Yaqub disebut menyerahkan Rp100 juta melalui BSI ketika berada di dalam mobil dinas Bupati.

Sementara itu, jaksa juga menguraikan peran Muhammad Zulkifli yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada Dinas Perkim. Zulkifli disebut bertugas sebagai sopir Ondim dan dipercaya mengurus sejumlah kebutuhan pribadi Bupati.

Selain Zulkifli, Syahrial yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Sumatera Utara juga disebut menjadi pihak yang dipercaya Ondim untuk menerima uang dari Yaqub.

JPU KPK kemudian mendakwa Yaqub dengan ketentuan pidana terkait pemberian kepada penyelenggara negara sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Jaksa menyatakan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan pekerjaan pemerintah.

Atas perbuatan terdakwa memberikan uang kepada Ondim selaku pejabat negara merupakan pelanggaran dan tindak pidana pada Pasal 5 angka 4 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Atau Pasal 76 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

“Atau Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (man/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru