26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Raya Kahean Tertipu Rp30,8 Juta

Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO -Yatmina (49), warga Dusun Amborokan, Nagori Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, tampak menahan sedih, saat mendatangi Polsek Raya Kahean, Kamis (5/7), sekira pukul 22.30 WIB. Ia datang untuk mengadukan kasus penipuan yang mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp30,8 juta.

Kasus penipuan yang dialaminya, berawal dari modus pelaku yang menyaru sebagai petugas BRI, Selasa (3/7). Sekira pukul 21.30 WIB, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku petugas BRI, dengan tidak menyebutkan identitasnya.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan, korban mendapatkan undian sebesar Rp1,128 miliar, dan untuk syarat pengambilan hadiah, korban harus menyetorkan terlebih dulu uang administrasi sebesar Rp30,8 juta, yang disetorkan melalui nomor rekening 34680101777530, atas nama Ghazi Sai.

Diduga karena percaya dengan bujuk rayu pelaku, korban pun melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Hingga pada Rabu (4/7), sekira pukul 06.50 WIB, korban pun melakukan pengiriman uang sebanyak 2 kali, yakni pertama sebesar Rp11,6 juta, dan kedua Rp19,2 juta.

Setelah selesai ditransfer, korban pun menghubungi pelaku, dan memberitahukan uang administrasinya sudah dikirim. Namun, karena uang yang dijanjikan sebagai hadiah tidak juga masuk, korban pun kembali menghubungi pelaku. Namun pelaku hanya mengatakan kepada korban agar bersabar, karena masih dalam proses. Atas arahan pelaku tersebut, korban pun mengikutinya.

Setelah berselang satu jam kemudian, kembali korban mengecek saldo tabungannya, dan tidak juga ditemukan penambahan nilai saldo. Akhirnya, kembali korban mencoba menghubungi pelaku, namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi, walau sudah berkali kali mencoba menghubunginya.

Sadar ia telah tertipu, korban yang berstatus sebagai PNS itu, pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Raya Kahean, dengan membawa bukti 2 lembar photocopy bukti transfer sesama BRI.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasubbag Humas AKP M Siburian, membenarkan adanya kejadian ini. “Iya, korban sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Raya Kahean. Dan kasusnya sedang ditindaklanjuti,” pungkasnya. (adi/esa/spg/saz)

Ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO -Yatmina (49), warga Dusun Amborokan, Nagori Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, tampak menahan sedih, saat mendatangi Polsek Raya Kahean, Kamis (5/7), sekira pukul 22.30 WIB. Ia datang untuk mengadukan kasus penipuan yang mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp30,8 juta.

Kasus penipuan yang dialaminya, berawal dari modus pelaku yang menyaru sebagai petugas BRI, Selasa (3/7). Sekira pukul 21.30 WIB, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku petugas BRI, dengan tidak menyebutkan identitasnya.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan, korban mendapatkan undian sebesar Rp1,128 miliar, dan untuk syarat pengambilan hadiah, korban harus menyetorkan terlebih dulu uang administrasi sebesar Rp30,8 juta, yang disetorkan melalui nomor rekening 34680101777530, atas nama Ghazi Sai.

Diduga karena percaya dengan bujuk rayu pelaku, korban pun melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Hingga pada Rabu (4/7), sekira pukul 06.50 WIB, korban pun melakukan pengiriman uang sebanyak 2 kali, yakni pertama sebesar Rp11,6 juta, dan kedua Rp19,2 juta.

Setelah selesai ditransfer, korban pun menghubungi pelaku, dan memberitahukan uang administrasinya sudah dikirim. Namun, karena uang yang dijanjikan sebagai hadiah tidak juga masuk, korban pun kembali menghubungi pelaku. Namun pelaku hanya mengatakan kepada korban agar bersabar, karena masih dalam proses. Atas arahan pelaku tersebut, korban pun mengikutinya.

Setelah berselang satu jam kemudian, kembali korban mengecek saldo tabungannya, dan tidak juga ditemukan penambahan nilai saldo. Akhirnya, kembali korban mencoba menghubungi pelaku, namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi, walau sudah berkali kali mencoba menghubunginya.

Sadar ia telah tertipu, korban yang berstatus sebagai PNS itu, pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Raya Kahean, dengan membawa bukti 2 lembar photocopy bukti transfer sesama BRI.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasubbag Humas AKP M Siburian, membenarkan adanya kejadian ini. “Iya, korban sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Raya Kahean. Dan kasusnya sedang ditindaklanjuti,” pungkasnya. (adi/esa/spg/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/