MEDAN, SUMUTPOS.CO -Merasa tidak mendapat keadilan dan pelayanan di Polres Siantar, seorang korban penganiayaan berinisial SHS menyurati Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Paulus Waterpauw. Pasalnya, kurang lebih 14 bulan laporan pengaduannya berujung keluarnya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
Atas ketidakpuasan pelayanan Polres Siantar itu, SHS pun berniat menemui Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw dengan harapan mendapat keadilan, dan pelaku penganiayaan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Namun sayang, SHS hanya bisa menyurati Kapoldasu yang dimasukkan melalui Setum Polda Sumut, Rabu (7/1) siang.
Dalam surat pengaduan ibu satu anak ini, menceritakan ketidakadilan yang dialaminya.
Berawal Sabtu (19/11) tahun 2016, ia bersama anaknya yang berusia 10 tahun berinisial EK pergi ke  Hypermart di Jalan Rakutta Sembiring, Naga Pita, Siantar Martoba, Siantar.
Setibanya di basement, seorang wanita berinisial IHS dikawal 2 orang pria berinisial E dan NPN yang turun dari mobil Avanza BK 1156 TZB, menghampirinya. Seketika, IHS mempertanyakan keberadaan suaminya berinisial F kepada SHS.
“Karena saya memang tidak tahu di mana suaminya, saya jawab kalau saya tidak tahu. Namun dia malah memaki dan mengatakan saya perempuan tidak benar, ” ujar SHS, sembari mengaku jika dirinya memang mengenal F.
Saat terjadi perdebatan, lanjut SHS, pria berinisial E membuka pintu mobilnya sembari mencari sesuatu.