Atas ulah E itu, masih kata ibu berusia 40 tahun ini, membuat anaknya ketakutan dan keluar dari dalam mobil. ”Tak hanya itu, IHS, E dan NPN memukuliku dan menendang mobilku juga,”kata SHS kesal.
Tak terima atas penganiayaan tersebut, SHS pun melapor ke Polsek Siantar Martoba dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/80/XI/2016/Sek Siantar Martoba.
Berdasarkan laporan itu, SHS pun menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 6 kali, yang pertama 25 November 2016, memberitahu Penyidik yang menangani laporan dan terakhir 13 Februari 2017, memberitahu laporan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pematangsiantar.
Atas pelimpahan itu, Polres Pematangsiantar mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor K/67/V/2017/Reskrim ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 16 Mei 2017.
Sejak penanganan laporan dilimpahkan ke Polres Siantar, SHS menerima SP2HP sebanyak 4 kali, pertama 16 Mei 2017 dan terakhir 27 Oktober 2017. Selain itu, sejak penanganan laporan dilimpahkan ke Polres Siantar, SHS menerima 3 kali surat panggilan, diakhiri surat undangan gelar perkara pada 8 Desember 2017.
Setelah itu, pada 30 Januari 2017, SHS kembali menerima SP2HP. Dalam SP2HP Nomor B/45/I/2018/Reskrim itu disebut perkara yang dilaporkan SHS tidak cukup bukti sehingga penyidikannya dihentikan sesuai SP3 Nomor S-TAP/02/I/2018.
“Itulah saya merasa tidak mendapatkan keadilan. Selama 14 bulan saya menanti dan koperatif, masa akhirnya penyidikan laporan saya dihentikan. Jika di Polda ini saya juga tidak mendapat keadilan, saya akan terus berjuang ke Mabes Polri atau sekalipun ke Presiden, “kesal SHS penuh harap. (ain/han)