25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bobol Rumah Pegawai BUMN, Buron 2 Pekan, Pendi Dibekuk Polisi

DITANGKAP: Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap Pendi Azwar (tengah). Pendi sempat buron dua pekan.
DITANGKAP: Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap Pendi Azwar (tengah). Pendi sempat buron dua pekan.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah pelarian Pendi Azwar alias Pendi (22) dua pekan diburu kasus pembobolan rumah karyawan BUMN diDusun III, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, warga Dusun VI Desa Dagang Kelambir Gang Bilal Kecamatan Tanjung Morawa dibekuk Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Selasa (7/4)

Informasi dihimpun, penangkapan Pendi berdasarkan laporan pengaduan korban Hartanto SE (46). Dalam LP / 145 / III / 2020 / SU / Resta.DS pada Selasa (24/3) itu disebutkan peristiwa pembobolan rumah korban terjadi sekira pukul 04.00 WIB. 1 Laptop Mac Book Air, 1 Unit Hendphone Redmie Not 6 pro, 1 Hendphone Vivo V5, 2 unit Hendphone Iphone, 1 Camera Polaroid, uang tunai Rp300.000 digasak pelaku.

Kejadian bermula diketahui oleh Alvita yang terbangun sekira pukul 04.00 WIB melihat handphone yang diletaknya disamping tempat tidur sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi membangunkan ibunya, Julia dan menanyakan handphone tersebut apakah ada diambil oleh ibunya.

Ternyata handphone milik Julia beserta dua orang anak korban juga hilang digasak pelaku. Kemudian Julia membangunkan membangunkan Hartanto dan mengecek seluruh rumah. Pintu atas rumah sudah terbuka dan flapon rusak. Adapun barang-barang yang digasak oleh pelaku berupa 1 unit laptop macbook air, handphone merk redmi 6 pro, 1 unit handphone vivo V5, 2 unit handphone iphone, dan 1 unit camera polaroid dan uang tunai Rp300.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp20.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Pendi Azwar alias Pendi. Pria penangguran ini dibekuk di Gang Bukit Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa. Guna pemeriksaan, Pendi berikut barang bukti 1 Unit Laptop MAC Book Air, 2 unit Hendphone Iphone, 1 unit Camera Polaroid diangkut ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. (btr)

DITANGKAP: Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap Pendi Azwar (tengah). Pendi sempat buron dua pekan.
DITANGKAP: Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap Pendi Azwar (tengah). Pendi sempat buron dua pekan.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah pelarian Pendi Azwar alias Pendi (22) dua pekan diburu kasus pembobolan rumah karyawan BUMN diDusun III, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, warga Dusun VI Desa Dagang Kelambir Gang Bilal Kecamatan Tanjung Morawa dibekuk Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Selasa (7/4)

Informasi dihimpun, penangkapan Pendi berdasarkan laporan pengaduan korban Hartanto SE (46). Dalam LP / 145 / III / 2020 / SU / Resta.DS pada Selasa (24/3) itu disebutkan peristiwa pembobolan rumah korban terjadi sekira pukul 04.00 WIB. 1 Laptop Mac Book Air, 1 Unit Hendphone Redmie Not 6 pro, 1 Hendphone Vivo V5, 2 unit Hendphone Iphone, 1 Camera Polaroid, uang tunai Rp300.000 digasak pelaku.

Kejadian bermula diketahui oleh Alvita yang terbangun sekira pukul 04.00 WIB melihat handphone yang diletaknya disamping tempat tidur sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi membangunkan ibunya, Julia dan menanyakan handphone tersebut apakah ada diambil oleh ibunya.

Ternyata handphone milik Julia beserta dua orang anak korban juga hilang digasak pelaku. Kemudian Julia membangunkan membangunkan Hartanto dan mengecek seluruh rumah. Pintu atas rumah sudah terbuka dan flapon rusak. Adapun barang-barang yang digasak oleh pelaku berupa 1 unit laptop macbook air, handphone merk redmi 6 pro, 1 unit handphone vivo V5, 2 unit handphone iphone, dan 1 unit camera polaroid dan uang tunai Rp300.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp20.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Pendi Azwar alias Pendi. Pria penangguran ini dibekuk di Gang Bukit Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa. Guna pemeriksaan, Pendi berikut barang bukti 1 Unit Laptop MAC Book Air, 2 unit Hendphone Iphone, 1 unit Camera Polaroid diangkut ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/