Kadis BMBKCK Sumut Siap Tegur Kontraktor jika Terbukti, Chandra: Tak Tolerir Penggunaan Material Ilegal

MEDAN – Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara (Sumut) Chandra Dalimunthe, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon (Sipiongot), Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Ini disampaikan Chandra menyusul adanya dugaan pasokan material dari aktivitas galian C ilegal. Chandra menyebut telah memerintahkan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Ia memastikan kontraktor pelaksana akan ditegur apabila hasil pemeriksaan membuktikan material proyek berasal dari pertambangan tanpa izin.

“Kami tidak mau tahu, pekerjaan jalan ini harus dikerjakan sesuai dengan aturan. Jadi bahan-bahannya tidak boleh diambil dari tempat ilegal,” kata Chandra saat memberikan keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan aktivitas galian C ilegal yang disertai pengoperasian stone crusher tanpa izin di Kecamatan Dolok. Material hasil pengerukan sungai dari aktivitas tersebut disebut-sebut dipasok untuk kebutuhan proyek jalan milik Pemerintah Provinsu (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, material base hasil olahan stone crusher diduga menjadi salah satu sumber pasokan utama bagi kontraktor pelaksana proyek. Jika dugaan ini terbukti, proyek yang dibiayai anggaran negara berpotensi memanfaatkan material dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengaku kerap menyaksikan truk pengangkut material menuju lokasi proyek pada malam hari.

“Truk-truk pengangkut material biasanya beroperasi malam hari,” ujarnya.

Warga menduga pengangkutan malam hari dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat maupun sorotan masyarakat, dan menilai pola ini memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan asal-usul material proyek.

Dugaan ini dinilai tidak hanya menyentuh pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mau pun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), material konstruksi semestinya berasal dari sumber berlegalitas, termasuk izin usaha pertambangan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti material berasal dari pertambangan ilegal, penggunaannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin maupun pihak yang diduga menerima dan memanfaatkannya dalam proyek pemerintah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ini. Warga meminta penelusuran dilakukan terhadap asal-usul material proyek jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon.

Warga berharap, jika dugaan terbukti, penindakan tidak hanya menyasar pelaku galian C ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima dan menggunakan material dari sumber tanpa legalitas.(san/azw)

MEDAN – Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara (Sumut) Chandra Dalimunthe, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon (Sipiongot), Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Ini disampaikan Chandra menyusul adanya dugaan pasokan material dari aktivitas galian C ilegal. Chandra menyebut telah memerintahkan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Ia memastikan kontraktor pelaksana akan ditegur apabila hasil pemeriksaan membuktikan material proyek berasal dari pertambangan tanpa izin.

“Kami tidak mau tahu, pekerjaan jalan ini harus dikerjakan sesuai dengan aturan. Jadi bahan-bahannya tidak boleh diambil dari tempat ilegal,” kata Chandra saat memberikan keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan aktivitas galian C ilegal yang disertai pengoperasian stone crusher tanpa izin di Kecamatan Dolok. Material hasil pengerukan sungai dari aktivitas tersebut disebut-sebut dipasok untuk kebutuhan proyek jalan milik Pemerintah Provinsu (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, material base hasil olahan stone crusher diduga menjadi salah satu sumber pasokan utama bagi kontraktor pelaksana proyek. Jika dugaan ini terbukti, proyek yang dibiayai anggaran negara berpotensi memanfaatkan material dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengaku kerap menyaksikan truk pengangkut material menuju lokasi proyek pada malam hari.

“Truk-truk pengangkut material biasanya beroperasi malam hari,” ujarnya.

Warga menduga pengangkutan malam hari dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat maupun sorotan masyarakat, dan menilai pola ini memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan asal-usul material proyek.

Dugaan ini dinilai tidak hanya menyentuh pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mau pun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), material konstruksi semestinya berasal dari sumber berlegalitas, termasuk izin usaha pertambangan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti material berasal dari pertambangan ilegal, penggunaannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin maupun pihak yang diduga menerima dan memanfaatkannya dalam proyek pemerintah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ini. Warga meminta penelusuran dilakukan terhadap asal-usul material proyek jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon.

Warga berharap, jika dugaan terbukti, penindakan tidak hanya menyasar pelaku galian C ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menerima dan menggunakan material dari sumber tanpa legalitas.(san/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru