26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Tepis Tudingan Suap Oknum Jaksa

Suap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menepis adanya pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Polda Sumut atas dugaan suap untuk penanganan kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Menurut informasi diperoleh Sumut Pos di Kejati Sumut, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap Iwan Ginting, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut.

“Ada semalam (Rabu, 7 Febuari 2017), datang ke ke sini (Kejati Sumut) untuk mau jumpai Aspidum dan mengaku sebagai Dir Res Krimum Polda Sumut,” sebut sumber di Kejati Sumut, Kamis (8/2) siang.

Sumber juga memastikan, Iwan Ginting akan diperiksa. “Kalau selanjutnya, aku gak tahu lagi,” tutur sumber.

Namun informasi yang diperoleh lagi, pemeriksaan terhadap Iwan batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Agus Salim. Sebab, penyidik Poldasu yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi tidak membawa surat pemeriksaan dari Poldasu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Iwan Ginting. “Tidak ada, sudah ditanyai langsung sama Iwan Ginting,” ucap Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telpon selular, kemarin siang.

Saat ditanyai lebih jauh, Sumanggar memilih menutup telponnya.”Sudah ya, sudah yah,” tutup Sumanggar.

Diketahui, Pada April 2010, silam Iwan Ginting sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dengan korban Valasindo Junan alias Ajun (40). Dalam persidangan tersebut, keluarga korban diduga memberikan uang puluhan juta, agar terdakwa Richard Leo alias Acong dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Suap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menepis adanya pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Polda Sumut atas dugaan suap untuk penanganan kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Menurut informasi diperoleh Sumut Pos di Kejati Sumut, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap Iwan Ginting, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut.

“Ada semalam (Rabu, 7 Febuari 2017), datang ke ke sini (Kejati Sumut) untuk mau jumpai Aspidum dan mengaku sebagai Dir Res Krimum Polda Sumut,” sebut sumber di Kejati Sumut, Kamis (8/2) siang.

Sumber juga memastikan, Iwan Ginting akan diperiksa. “Kalau selanjutnya, aku gak tahu lagi,” tutur sumber.

Namun informasi yang diperoleh lagi, pemeriksaan terhadap Iwan batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Agus Salim. Sebab, penyidik Poldasu yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi tidak membawa surat pemeriksaan dari Poldasu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Iwan Ginting. “Tidak ada, sudah ditanyai langsung sama Iwan Ginting,” ucap Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telpon selular, kemarin siang.

Saat ditanyai lebih jauh, Sumanggar memilih menutup telponnya.”Sudah ya, sudah yah,” tutup Sumanggar.

Diketahui, Pada April 2010, silam Iwan Ginting sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dengan korban Valasindo Junan alias Ajun (40). Dalam persidangan tersebut, keluarga korban diduga memberikan uang puluhan juta, agar terdakwa Richard Leo alias Acong dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/