25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pingsan di Ruang Sidang, Batara Tetap Divonis 6 Tahun

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut ini menuntut Batara 8 tahun, 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp6,048 miliar subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Palas pada Tahun Anggaran 2009 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp9,3 miliar. Dana tersebut juga telah ditampung di Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas TA 2009. Berdasarkan DPA SKPD PU, Pertambangan dan Energi tersebut, pembangunan gedung DPRD dan kantor bupati tersebut dilakukan dengan tahun tunggal (single years).

Namun, secara sepihak Bupati Palas yang saat itu dijabat Basyrah Lubis mengubah secara sepihak sistem pembangunannya menjadi tahun jamak (multi years). Pasalnya, perubahan itu tidak pernah dibahas dan disetujui DPRD Palas. Atas arahan bupati kepada Kadis PU, Pertambangan dan Energi Chairul Windu Harahap, PPK yang dijabat Abdul Hamid Nasution memenangkan PT Bungo Pantai Bersaudara dengan direkturnya terdakwa Batara sebagai pemenang lelang.

Setelah proses berjalan, Paruhum Mulia Daulay selaku Kuasa BUD memproses pencairan dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada PT Bungo Pantai Bersaudara sebesar Rp6,7 miliar. Setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) jumlah yang diterima rekanan menjadi Rp6,048 miliar.

Namun, pembangunan gedung DPRD dan kantor Bupati Palas tersebut tidak selesai dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik kepada masyarakat. Lahan yang menjadi lokasi pembangunan perkantoran pusat pemerintahan Pemkab Palas itu pun baru menjadi aset Pemkab pada 2012. Sehingga BPKP Sumut saat melakukan audit pada 2009 menghitung kerugian negara secara total los karena menganggap pembangunan itu tidak ada. Pembayaran kepada PT Bungo Pantai Bersaudara Rp6,048 miliar pun dijadikan kerugian negara.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Palas Basyrah Lubis juga telah dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Namun, hukumannya diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut menjadi 8 tahun penjara. Sementara mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Paruhum Mulia Daulay dan Abdul Hamid Nasution, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pusat pemerintahan Pemkab Palas tahun 2009, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.(bay/deo)

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut ini menuntut Batara 8 tahun, 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp6,048 miliar subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Palas pada Tahun Anggaran 2009 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp9,3 miliar. Dana tersebut juga telah ditampung di Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas TA 2009. Berdasarkan DPA SKPD PU, Pertambangan dan Energi tersebut, pembangunan gedung DPRD dan kantor bupati tersebut dilakukan dengan tahun tunggal (single years).

Namun, secara sepihak Bupati Palas yang saat itu dijabat Basyrah Lubis mengubah secara sepihak sistem pembangunannya menjadi tahun jamak (multi years). Pasalnya, perubahan itu tidak pernah dibahas dan disetujui DPRD Palas. Atas arahan bupati kepada Kadis PU, Pertambangan dan Energi Chairul Windu Harahap, PPK yang dijabat Abdul Hamid Nasution memenangkan PT Bungo Pantai Bersaudara dengan direkturnya terdakwa Batara sebagai pemenang lelang.

Setelah proses berjalan, Paruhum Mulia Daulay selaku Kuasa BUD memproses pencairan dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada PT Bungo Pantai Bersaudara sebesar Rp6,7 miliar. Setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) jumlah yang diterima rekanan menjadi Rp6,048 miliar.

Namun, pembangunan gedung DPRD dan kantor Bupati Palas tersebut tidak selesai dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik kepada masyarakat. Lahan yang menjadi lokasi pembangunan perkantoran pusat pemerintahan Pemkab Palas itu pun baru menjadi aset Pemkab pada 2012. Sehingga BPKP Sumut saat melakukan audit pada 2009 menghitung kerugian negara secara total los karena menganggap pembangunan itu tidak ada. Pembayaran kepada PT Bungo Pantai Bersaudara Rp6,048 miliar pun dijadikan kerugian negara.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Palas Basyrah Lubis juga telah dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Namun, hukumannya diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut menjadi 8 tahun penjara. Sementara mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Paruhum Mulia Daulay dan Abdul Hamid Nasution, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pusat pemerintahan Pemkab Palas tahun 2009, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.(bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/