25 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sidang Pengemplang Pajak Rp5,3 Miliar, Dirut PT MKM Dihukum 45 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry (47) divonis 3 tahun 9 bulan (45 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah kemplang pajak Rp5,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/9).

Hakim ketua Immanuel Tarigan dalam amarnya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junto (Jo) Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Jhon Jerry oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun 9 bulan, denda Rp10.751.035.720 atau 2 kali Rp5.375.517.860, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018.

Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry (47) divonis 3 tahun 9 bulan (45 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah kemplang pajak Rp5,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/9).

Hakim ketua Immanuel Tarigan dalam amarnya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junto (Jo) Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Jhon Jerry oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun 9 bulan, denda Rp10.751.035.720 atau 2 kali Rp5.375.517.860, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara, tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.

Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni periode Desember 2017 sampai dengan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018.

Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/