26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Sidang Kasus Perampokan & Penganiayan, Aang Junaidi Divonis 4 Tahun Penjara

Aang Junaidi, terdakwa kasus perampokan dan penganiayaan menjalani sidang putusan, Senin (10/2).
Aang Junaidi, terdakwa kasus perampokan dan penganiayaan menjalani sidang putusan, Senin (10/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, menghukum Aang Junaidi alias Aang (30) selama 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2).

Dalam amar putusannya, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aang Junaidi selama 4 tahun penjara,” ucap hakim Erintuah.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada 17 Oktober 2019, Jeselin mengendarai mobil Pajero putih BK 1178 AAI, berbelanja ke Pasar Rame. Lalu saksi memarkirkan mobil di pelataran parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin.

Sekitar 15 menit belanja, kemudian saksi Jeseline berjalan kaki menuju ke parkiran mobil. Secara tiba-tiba terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri, dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut saksi Jeseline dengan menggunakan kaos kaki milik terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa memukul wajah saksi korban berulang kali dan menggunakan obeng terdakwa menusuk leher saksi jeseline secara berulang-ulang. Lalu terdakwa menyeret saksi Jeseline dari bangku supir ke bangku samping supir, dan terdakwa mengikat kedua tangan saksi Jeseline menghadap ke depan dengan menggunakan tali plastik.

Kemudian, sambil terdakwa memukuli wajah saksi korban, disaat saksi Jeseline meronta dan berusaha membuka mobil terdakwa menghalanginya dan menggigit hidung saksi Jeseline sehingga mengeluarkan darah.

Lalu saat saksi Jeseline kembali meronta dan berteriak, namun sayang suaranya tidak terdengar keluar karena disumbat dengan kaos kaki. Terdakwa kemudian menggigit paha saksi Jeseline sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil. Atas kejadian tersebut, saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area. (man/btr)

Aang Junaidi, terdakwa kasus perampokan dan penganiayaan menjalani sidang putusan, Senin (10/2).
Aang Junaidi, terdakwa kasus perampokan dan penganiayaan menjalani sidang putusan, Senin (10/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, menghukum Aang Junaidi alias Aang (30) selama 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2).

Dalam amar putusannya, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aang Junaidi selama 4 tahun penjara,” ucap hakim Erintuah.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada 17 Oktober 2019, Jeselin mengendarai mobil Pajero putih BK 1178 AAI, berbelanja ke Pasar Rame. Lalu saksi memarkirkan mobil di pelataran parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin.

Sekitar 15 menit belanja, kemudian saksi Jeseline berjalan kaki menuju ke parkiran mobil. Secara tiba-tiba terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri, dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut saksi Jeseline dengan menggunakan kaos kaki milik terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa memukul wajah saksi korban berulang kali dan menggunakan obeng terdakwa menusuk leher saksi jeseline secara berulang-ulang. Lalu terdakwa menyeret saksi Jeseline dari bangku supir ke bangku samping supir, dan terdakwa mengikat kedua tangan saksi Jeseline menghadap ke depan dengan menggunakan tali plastik.

Kemudian, sambil terdakwa memukuli wajah saksi korban, disaat saksi Jeseline meronta dan berusaha membuka mobil terdakwa menghalanginya dan menggigit hidung saksi Jeseline sehingga mengeluarkan darah.

Lalu saat saksi Jeseline kembali meronta dan berteriak, namun sayang suaranya tidak terdengar keluar karena disumbat dengan kaos kaki. Terdakwa kemudian menggigit paha saksi Jeseline sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil. Atas kejadian tersebut, saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/