32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Dua Kaki Maling Motor Dipelor

Foto: Teddy/Sumut Pos
Belasan petugas Reskrim Polres Binjai menagkap dan menembak dua kaki Sastra Darmawan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Kedua kaki Sastra Darmawan (35) terpaksa harus dilumpuhkan polisi ketika dibawa pengembangan memburu pelaku lainnya. Warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara itu mengaku kepada polisi, sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Binjai.

Pengakuan tersangka cocok dengan beberapa laporan pengaduan yang diterima polisi. Pengaduan itu masing-masing, LP/111/III/2018/SPKT-B Polres Binjai pada 7 Maret 2018 oleh pelapor Sandrinaldi Hutabarat. Kemudian, laporan polisi nomor LP/33/III/2018 SPK Binjai Utara pada 20 Maret 2018 oleh Asrul dan laporan dari Syahfitra ke Polres Binjai.

Pelaku yang bekerja serabutan itu ditangkap di pinggir Jalan Pasar 6, Desa Kwalamencirim, Sei Bingkai, Langkat, Sabtu (7/4) malam.

“Saat hendak dilakukan pengembangan terhadapnya, pelaku malah berusaha kabur dengan cara melawan petugas. Makanya diberi tindakan tegas,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Minggu (8/4).

Menurutnya, tim penyelidik Jahtanras Polres Binjai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Kini pelaku yang sempat diberi perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai itu, sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Binjai.(ted/ala)

 

 

 

Foto: Teddy/Sumut Pos
Belasan petugas Reskrim Polres Binjai menagkap dan menembak dua kaki Sastra Darmawan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Kedua kaki Sastra Darmawan (35) terpaksa harus dilumpuhkan polisi ketika dibawa pengembangan memburu pelaku lainnya. Warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara itu mengaku kepada polisi, sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Binjai.

Pengakuan tersangka cocok dengan beberapa laporan pengaduan yang diterima polisi. Pengaduan itu masing-masing, LP/111/III/2018/SPKT-B Polres Binjai pada 7 Maret 2018 oleh pelapor Sandrinaldi Hutabarat. Kemudian, laporan polisi nomor LP/33/III/2018 SPK Binjai Utara pada 20 Maret 2018 oleh Asrul dan laporan dari Syahfitra ke Polres Binjai.

Pelaku yang bekerja serabutan itu ditangkap di pinggir Jalan Pasar 6, Desa Kwalamencirim, Sei Bingkai, Langkat, Sabtu (7/4) malam.

“Saat hendak dilakukan pengembangan terhadapnya, pelaku malah berusaha kabur dengan cara melawan petugas. Makanya diberi tindakan tegas,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Minggu (8/4).

Menurutnya, tim penyelidik Jahtanras Polres Binjai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Kini pelaku yang sempat diberi perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai itu, sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Binjai.(ted/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/