30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Riduwan Putra Ogah Berdamai, Ketua PAN Sumut Ditetapkan Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Utara (DPW PAN Sumut), Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya betul. Ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Padangsidempuan,” ujarnya singkat, Minggu (9/4).

Riduwan Putra Saleh, korban penganiayaan diduga dilakukan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan, menyebutkan tidak ada lagi kata damai. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Padangsidimpuan.

“Dari awal emang tidak ada etika untuk berdamai secara kekeluargaan, saya berpikir untuk apa mediasi itu. Lanjut lah ke jalur hukum,” ucap Riduwan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (9/4).

Riduwan mengaku mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzan dan tiga rekannya menjadi tersangka, setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) kepada dirinya.

“Saya sedang menetapkan kuasa hukum, kalau secara detail hukum saya kurang tahu. Penetapan tersangka itu, saya tahu SP2HP dikasih pihak Polres,” jelas Riduwan.

Riduwan mengakui mediasi yang pernah dilakukan Polres Padangsidimpuan, beberapa waktu lalu tidak hadir, karena tidak sesuai jadwal dirinya.

“Aku mau menyelesaikan secara jalur hukum saja,”katanya.

Dia mengungkapkan sudah tidak ada lagi kata mediasi secara kekeluargaan dan berujung damai. Karena, Ahmad Fauzan cs saat dilaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sejak aku melaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi sama aku. Artinya, bersalah atau apa. Jadi, menurut ku, mediasi tidak perlu lagi. Kalau orang bersalah itu, minimal telpon dan WhatsApp, ada upaya yang lain,” kata Riduwan.

Kemudian, Riduwan mengungkapkan Ahmad Fauzan melaporkan korban ke Tapak Suci pusat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan terkesan menyudutkan dirinya.

“Ada Tapak Suci pusat, bukan mempertemukan, beliau (Ahmad Fauzan) menyampaikan tidak sesuai realita kepada ke pusat, di Yogyakarta. Beliau ini, diam-diam bawa personilnya, saya dapat informasi dari Tapak Suci pusat, saya salah, saya tidak benar, segala macam,” kata Riduwan.

“Saya mendapatkan telpon dari pimpinan pusat, salah satu pengurus menyampaikan apa disampaikan Fauzan ini. Bukan mau berdamai, tapi mau menghajar saya lagi,” jelas Riduwan.

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padangsidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Februari 2023.

Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

“Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu,” ucap Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum apa akan dilakukan kedepannya. Ahmad Fauzan mengungkapkan akan melayangkan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. (gus/dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Utara (DPW PAN Sumut), Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya betul. Ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Padangsidempuan,” ujarnya singkat, Minggu (9/4).

Riduwan Putra Saleh, korban penganiayaan diduga dilakukan Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan, menyebutkan tidak ada lagi kata damai. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Padangsidimpuan.

“Dari awal emang tidak ada etika untuk berdamai secara kekeluargaan, saya berpikir untuk apa mediasi itu. Lanjut lah ke jalur hukum,” ucap Riduwan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (9/4).

Riduwan mengaku mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzan dan tiga rekannya menjadi tersangka, setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) kepada dirinya.

“Saya sedang menetapkan kuasa hukum, kalau secara detail hukum saya kurang tahu. Penetapan tersangka itu, saya tahu SP2HP dikasih pihak Polres,” jelas Riduwan.

Riduwan mengakui mediasi yang pernah dilakukan Polres Padangsidimpuan, beberapa waktu lalu tidak hadir, karena tidak sesuai jadwal dirinya.

“Aku mau menyelesaikan secara jalur hukum saja,”katanya.

Dia mengungkapkan sudah tidak ada lagi kata mediasi secara kekeluargaan dan berujung damai. Karena, Ahmad Fauzan cs saat dilaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sejak aku melaporkan ke polisi, tidak ada komunikasi sama aku. Artinya, bersalah atau apa. Jadi, menurut ku, mediasi tidak perlu lagi. Kalau orang bersalah itu, minimal telpon dan WhatsApp, ada upaya yang lain,” kata Riduwan.

Kemudian, Riduwan mengungkapkan Ahmad Fauzan melaporkan korban ke Tapak Suci pusat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan terkesan menyudutkan dirinya.

“Ada Tapak Suci pusat, bukan mempertemukan, beliau (Ahmad Fauzan) menyampaikan tidak sesuai realita kepada ke pusat, di Yogyakarta. Beliau ini, diam-diam bawa personilnya, saya dapat informasi dari Tapak Suci pusat, saya salah, saya tidak benar, segala macam,” kata Riduwan.

“Saya mendapatkan telpon dari pimpinan pusat, salah satu pengurus menyampaikan apa disampaikan Fauzan ini. Bukan mau berdamai, tapi mau menghajar saya lagi,” jelas Riduwan.

Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padangsidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Februari 2023.

Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

“Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu,” ucap Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut itu.

Disinggung langkah hukum apa akan dilakukan kedepannya. Ahmad Fauzan mengungkapkan akan melayangkan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. (gus/dwi/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/