26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PT Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Arisan Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usaha banding yang dilakukan Dumaria Yosefina Simamora untuk mencari keringan hukuman tak membuahkan hasil. Malah, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok arisan online sebesar Rp1,18 miliar.

SAKSI: Dua saksi korban penipuan arisan online, memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Kamis (6/5).agusman/sumut pos.

PT Medan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 2272/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 5 Nopember 2020 yang dimintakan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis hakim banding diketuai Ronius SH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (9/5).

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa Dumaria divonis selama 3 tahun penjara, pada 6 November 2020. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.

Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usaha banding yang dilakukan Dumaria Yosefina Simamora untuk mencari keringan hukuman tak membuahkan hasil. Malah, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok arisan online sebesar Rp1,18 miliar.

SAKSI: Dua saksi korban penipuan arisan online, memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Kamis (6/5).agusman/sumut pos.

PT Medan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 2272/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 5 Nopember 2020 yang dimintakan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis hakim banding diketuai Ronius SH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (9/5).

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa Dumaria divonis selama 3 tahun penjara, pada 6 November 2020. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.

Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/