MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski hanya tamatan SMP, tapi soal mencari duit, M Jumain (43) jagonya. Betapa tidak, selain berdagang warga Jalan Jermal XI, Gang Subur VII No. 45, Denai ini juga punya kerja sampingan membuat STNK palsu alias bodong. Ironisnya, selama ini Jumain menerima pesanan STNK dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor dan begal.
“Jadi begini, awalnya kita mendapat info terkait adanya penadah motor curian. Berbekal informasi itu, tim kita kemudian melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono dalam keterangan persnya, Selasa (9/6) sore. Saat diintai, ternyata tersangka tidak hanya menadah motor curian, tapi juga menerima tempahan STNK palsu.
“Modusnya itu, tersangka mengumpulkan STNK asli dari berbagai tempat. Kemudian, STNK asli ini dikopek hurufnya secara perlahan untuk ditempelkan kembali ke STNK lain sesuai pesanan dan nomor rangka motor curian dari pemesan,” kata Aldi.
Secara kasat mata, sambung Aldi, STNK yang dibuat tersangka terlihat asli. Namun, ketika diteliti lebih jauh, STNK bodong tersebut akan tampak palsunya. Karena, banyak tempelan dan perubahan di setiap nomor yang tertera disurat tersebut.
“Tiap STNK asli itu dibeli tersangka dengan harga Rp500 ribu. Kemudian, apabila ada pemesan, maka harga yang ditawarkan untuk satu unit STNK asli tapi palsu dibandrol dengan harga Rp1,5 juta. Artinya, tersangka mendapat keuntungan Rp1 juta dari tiap STNK yang dipalsukannya,” sebut Aldi. Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka sudah 2 tahun memalsukan STNK motor ini. Setiap STNK biasanya dipesan oleh pelaku yang membeli motor curian atau yang dipesan oleh pelaku begal.
“Berdasarkan penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, disita 90 lembar surat Ketetapan Pajak, 98 STNK asli yang diantaranya sudah dirombak, 13 lembar STNK yang masih dibungkus plastik, serta satu unit motor Yamaha Vega R hitam BK 3488 OS dan beberapa handphone,” sebutnya. Aldi menambahkan, dari pengakuan tersangka, STNK palsu ini beredar di kawasan Percut dan Sunggal. “Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e, serta Pasal 480 KUHPidana,” tukas Aldi. (ris/deo)