30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Pengacara Tertangkap Tangan di Medan, Peradi Segera Lakukan Penyelidikan

Foto: Bayu/PM Mobil Fortuner milik pengacara yang ditangkap, Gerry Bastara, turut disegel KPK, Kamis (9/7/2015).
Foto: Bayu/PM
Mobil Fortuner milik pengacara yang ditangkap, Gerry Bastara, turut disegel KPK, Kamis (9/7/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) langsung bersikap atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pengacara bernama Gerry Bastara yang diduga menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7). Peradi akan segera mengusut tentang kemungkinan salah satu anggotanya melakukan praktik haram sehingga ditangkap KPK.

Menurut Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon, pihaknya segera menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan ini. “Agar DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya melalui siaran pers tadi malam.

Thomas menambahkan, OTT di Medan itu memang membuatnya terkejut. Sebab, Peradi selalu wanti-wanti agar para anggotanya menjalankan praktik hukum yang bersih dalam membela klien.

Karenanya anggota Peradi tentu dilarang keras melakukan praktik ilegal. Bahkan, katanya, Peradi saat menguji calon advokat selalu menekankan soal moral dan etika profesi.

Hanya saja, katanya, Peradi memang tak bisa mengawasi terus-menerus ketika seorang calon advokat telah lulus ujian. “Setelah mereka lulus ujian dan berpraktik di masyarakat, tentu kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh,” papar ketua dewan penasehat AAI itu.

Sedangkan bagi anggota Peradi yang terjerat hukum, maka organisasi yang punya 35 ribu anggota di seluruh Indonesia itu akan memproses secara etika. “Prosesnya melalui pemerisaan oleh dewan kehormatan untuk pelanggaran kode etik atau pemeriksaan oleh komisi pengawas advokat,” tegasnya.

Meski demikian Thomas menegaskan bahwa Peradi akan berupaya maksimal agar anggota-anggotanya tetap bekerja secara bersih. Caranya adalah melalui peningkatan mutu dan pengetatan kelulusan bagi calon advokat. “Ini untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.(ara/jpnn)

Foto: Bayu/PM Mobil Fortuner milik pengacara yang ditangkap, Gerry Bastara, turut disegel KPK, Kamis (9/7/2015).
Foto: Bayu/PM
Mobil Fortuner milik pengacara yang ditangkap, Gerry Bastara, turut disegel KPK, Kamis (9/7/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) langsung bersikap atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pengacara bernama Gerry Bastara yang diduga menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7). Peradi akan segera mengusut tentang kemungkinan salah satu anggotanya melakukan praktik haram sehingga ditangkap KPK.

Menurut Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon, pihaknya segera menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan ini. “Agar DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya melalui siaran pers tadi malam.

Thomas menambahkan, OTT di Medan itu memang membuatnya terkejut. Sebab, Peradi selalu wanti-wanti agar para anggotanya menjalankan praktik hukum yang bersih dalam membela klien.

Karenanya anggota Peradi tentu dilarang keras melakukan praktik ilegal. Bahkan, katanya, Peradi saat menguji calon advokat selalu menekankan soal moral dan etika profesi.

Hanya saja, katanya, Peradi memang tak bisa mengawasi terus-menerus ketika seorang calon advokat telah lulus ujian. “Setelah mereka lulus ujian dan berpraktik di masyarakat, tentu kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh,” papar ketua dewan penasehat AAI itu.

Sedangkan bagi anggota Peradi yang terjerat hukum, maka organisasi yang punya 35 ribu anggota di seluruh Indonesia itu akan memproses secara etika. “Prosesnya melalui pemerisaan oleh dewan kehormatan untuk pelanggaran kode etik atau pemeriksaan oleh komisi pengawas advokat,” tegasnya.

Meski demikian Thomas menegaskan bahwa Peradi akan berupaya maksimal agar anggota-anggotanya tetap bekerja secara bersih. Caranya adalah melalui peningkatan mutu dan pengetatan kelulusan bagi calon advokat. “Ini untuk mencegah agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.(ara/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru