25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bos Penadah Sparepart Curian Ditahan Kejari

Ditahan-Ilustrasi
Ditahan-Ilustrasi

MEDAN-PM, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus tindak pidana penadahan berupa sparepart mobil merk Toyota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Hadimin alias Sumin sebagai toke onderdil yang menadah sparepart mobil curian.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Dwi Agus, mengatakan Hadimin alias Sumin ditahan pada Rabu (8/10) siang sekira pukul 14.00 Wib. “Benar bahwa Hadimin alias Sumin tersangka penadah sparepart mobil merk Toyota berupa lampu depan dan jenis lainnya,” ujarnya.

Dirinya juga menyatakan untuk melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa. “Penahanan ini terkait pengembangan kasus yang telah dijalani dipersidangan sebelumnya dimana yang saat ini penjual telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya.

Lanjutnya kalau dalam kasus ini Sumin dikenakan pasal 480 KUHPidana. “Dalam hal ini tersangka Hadimin alias Sumin disangkakan Pasal 480 ke 1 dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun enam buln penjara,” ujarnya.

Penahanan ini terkait dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan keberatannya lima terdakwa tindak pidana pembelian dan penjualan barang ilegal terhadap ‘toke’ yang tidak dijadikan tersangka pada Kamis (21/8) lalu.

Herman alias Acong menyatakan bahwa dan pembelian sparepart tersebut bersumber dari Hadimin alias Sumin. “Tidak benar jika keterangan saksi tidak melakukan pembelian terhadap barang yang kita berikan kepada saksi (Sumin), karena semua biaya untuk pembelian dia yang memberikan bagaimana kita memiliki dana didalam pembelian barang tersebut,” ujar Herman Alias Acong seorang terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Hal itu juga dibenarkan empat terdakwa lainnya Turman Harahap, Muhammad Alel, Ahmad Riadi, dan Frans Pratama Lubis bahwa mereka yang kesehariannya menjadi supir angkutan sparet mobil menyatakan pernah menjual barang kepada Sumin tanpa ada bon faktur atau faktur pembelian.

Sebelumnya Sumin yang dihadirkan sebagai saksi verbalism menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membeli barang tanpa ada bon faktur semunya selalu dibelinya sesuai dengan faktur yang ada. “Untuk pembelian sparepart mobil ini saya membelinya di Auto 2000 dan diantar oleh terdakwa,” ujarnya.

Namun dirinya mengakui bahwa selain membeli sparepart mobil dirinya juga menjualnya. “Namun saya keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, saya merasa ada tekanan terhadap pemeriksaan dirinya,” ujarnya.

Sementara Sucipto saksi yang dihadirkan Marina Surbakti jaksa penuntut umum (JPU) dari aparat kepolisian sebagai juruperiksa menyatakan didalam pemeriksaan terhadap Sumin pihaknya tidak ada melakukan penekanan. “Hal ini terbukti dengan tiga kali pihaknya menyuruh saksi (Sumin) untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap dirinya. Artinya disana saksi dapat mengatakan mena yang benar dan mana yang tidak,” ujar Sucipto.

Saksi dalam hal ini Sumin, lanjutnya, juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembelian dan pembayaran yang dititipkan terhadap terdakwa dalam hal ini Acong. “Dan saksi juga mengenal para sopir pengangkut barang tersebut dan menyatakan sebagian merupakan karyawannya,” ujar Sucipto. (bay/bd)

Ditahan-Ilustrasi
Ditahan-Ilustrasi

MEDAN-PM, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus tindak pidana penadahan berupa sparepart mobil merk Toyota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Hadimin alias Sumin sebagai toke onderdil yang menadah sparepart mobil curian.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Dwi Agus, mengatakan Hadimin alias Sumin ditahan pada Rabu (8/10) siang sekira pukul 14.00 Wib. “Benar bahwa Hadimin alias Sumin tersangka penadah sparepart mobil merk Toyota berupa lampu depan dan jenis lainnya,” ujarnya.

Dirinya juga menyatakan untuk melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa. “Penahanan ini terkait pengembangan kasus yang telah dijalani dipersidangan sebelumnya dimana yang saat ini penjual telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya.

Lanjutnya kalau dalam kasus ini Sumin dikenakan pasal 480 KUHPidana. “Dalam hal ini tersangka Hadimin alias Sumin disangkakan Pasal 480 ke 1 dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun enam buln penjara,” ujarnya.

Penahanan ini terkait dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan keberatannya lima terdakwa tindak pidana pembelian dan penjualan barang ilegal terhadap ‘toke’ yang tidak dijadikan tersangka pada Kamis (21/8) lalu.

Herman alias Acong menyatakan bahwa dan pembelian sparepart tersebut bersumber dari Hadimin alias Sumin. “Tidak benar jika keterangan saksi tidak melakukan pembelian terhadap barang yang kita berikan kepada saksi (Sumin), karena semua biaya untuk pembelian dia yang memberikan bagaimana kita memiliki dana didalam pembelian barang tersebut,” ujar Herman Alias Acong seorang terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Hal itu juga dibenarkan empat terdakwa lainnya Turman Harahap, Muhammad Alel, Ahmad Riadi, dan Frans Pratama Lubis bahwa mereka yang kesehariannya menjadi supir angkutan sparet mobil menyatakan pernah menjual barang kepada Sumin tanpa ada bon faktur atau faktur pembelian.

Sebelumnya Sumin yang dihadirkan sebagai saksi verbalism menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membeli barang tanpa ada bon faktur semunya selalu dibelinya sesuai dengan faktur yang ada. “Untuk pembelian sparepart mobil ini saya membelinya di Auto 2000 dan diantar oleh terdakwa,” ujarnya.

Namun dirinya mengakui bahwa selain membeli sparepart mobil dirinya juga menjualnya. “Namun saya keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, saya merasa ada tekanan terhadap pemeriksaan dirinya,” ujarnya.

Sementara Sucipto saksi yang dihadirkan Marina Surbakti jaksa penuntut umum (JPU) dari aparat kepolisian sebagai juruperiksa menyatakan didalam pemeriksaan terhadap Sumin pihaknya tidak ada melakukan penekanan. “Hal ini terbukti dengan tiga kali pihaknya menyuruh saksi (Sumin) untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap dirinya. Artinya disana saksi dapat mengatakan mena yang benar dan mana yang tidak,” ujar Sucipto.

Saksi dalam hal ini Sumin, lanjutnya, juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembelian dan pembayaran yang dititipkan terhadap terdakwa dalam hal ini Acong. “Dan saksi juga mengenal para sopir pengangkut barang tersebut dan menyatakan sebagian merupakan karyawannya,” ujar Sucipto. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/