28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Delta Dibui

Upal-Ilustrasi

DELITUA, SUMUTPOS.COWahyudi Tanjung (22) terpaksa dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua ketahuan berbelanja di warung menggunakan uang palsu. Polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (9/10) mengatakan, pelaku berbelanja di warung dengan uang palsu pada Jumat (6/10). Saat itu pelaku berbelanja ke sebuah warung dengan uang palsu Rp 50 ribu.

Setelah melakukan transaksi, pemilik warung Setiawati curiga saat uang yang diberikan pelaku itu bagian belakang sudutnya lekang ketika diremas. “Kemudian pelaku berbelanja lagi dengan selembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu,” ujarnya.

Setelah melakukan transaksi, pemilik warung Setiawati curiga saat uang yang diberikan pelaku itu bagian belakang sudutnya lekang ketika diremas. “Kemudian pelaku berbelanja lagi dengan selembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu,” ujar Wira.

Korban yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua. Tak berapa lama, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku. “Dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu palsu. Diketahui, pelaku menerima uang tersebut dari temannya inisial R,” jelasnya.

”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Delitua. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.” sambungnya mengakhiri. (ali/ras)

Upal-Ilustrasi

DELITUA, SUMUTPOS.COWahyudi Tanjung (22) terpaksa dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua ketahuan berbelanja di warung menggunakan uang palsu. Polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (9/10) mengatakan, pelaku berbelanja di warung dengan uang palsu pada Jumat (6/10). Saat itu pelaku berbelanja ke sebuah warung dengan uang palsu Rp 50 ribu.

Setelah melakukan transaksi, pemilik warung Setiawati curiga saat uang yang diberikan pelaku itu bagian belakang sudutnya lekang ketika diremas. “Kemudian pelaku berbelanja lagi dengan selembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu,” ujarnya.

Setelah melakukan transaksi, pemilik warung Setiawati curiga saat uang yang diberikan pelaku itu bagian belakang sudutnya lekang ketika diremas. “Kemudian pelaku berbelanja lagi dengan selembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu,” ujar Wira.

Korban yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua. Tak berapa lama, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku. “Dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu palsu. Diketahui, pelaku menerima uang tersebut dari temannya inisial R,” jelasnya.

”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Delitua. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.” sambungnya mengakhiri. (ali/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/