MEDAN – Dua terdakwa kasus pencurian dengan modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM), Ilham Saputra (34) dan Muammar (40) dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah mencuri uang nasabah hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp283 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, dalam tuntutannya meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Ilham Saputra dan Muammar masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10) sore.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Mereka meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan dan pembelaan terdakwa, selanjutnya hakim ketua Evelyne Napitupulu, menunda sidang dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula pada Februari 2026. Kedua terdakwa disebut memiliki niat melakukan pencurian setelah menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka juga disebut pernah melakukan aksi serupa dengan modus ganjal ATM.
Pada April 2026, Ilham melihat penawaran kartu ATM melalui aplikasi marketplace. Muammar kemudian membeli kartu ATM Mandiri seharga Rp300 ribu. Keduanya selanjutnya menyewa satu unit mobil dengan biaya Rp400 ribu per hari untuk menjalankan aksinya.
Pada 23 September 2026, Ilham dan Muammar mendatangi BNI Kantor Kas Gaperta di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, mereka disebut tidak melihat adanya petugas keamanan yang berjaga.
Ilham kemudian masuk ke area mesin ATM dan memasukkan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu agar kartu ATM nasabah tidak dapat terbaca dengan normal. Setelah itu, Ilham kembali ke mobil, sedangkan Muammar memantau situasi sambil bersiap membawa kendaraan jika diperlukan.
Tidak lama kemudian, Jamaluddin Napitupulu datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan hendak melakukan transaksi di mesin ATM.
Ilham kembali masuk ke area ATM dengan berpura-pura hendak menarik uang di mesin sebelah korban. Tindakan tersebut dilakukan untuk melihat nomor PIN yang dimasukkan korban.
Ketika kartu ATM Jamaluddin tidak dapat digunakan, Ilham menawarkan bantuan dengan menyuruh korban mencoba mesin lain. Namun, saat membantu memasukkan kartu, Ilham disebut menukar kartu ATM milik korban dengan kartu Mandiri yang telah disiapkannya.
Setelah berhasil mendapatkan kartu dan mengetahui PIN korban, Ilham meninggalkan lokasi dan kembali bergabung dengan Muammar. Kedua terdakwa kemudian menggunakan kartu ATM milik Jamaluddin untuk melakukan sejumlah transaksi.
Mereka disebut menarik uang sebesar Rp7,5 juta di BCA Indomaret di Jalan Gaperta dan mentransfer Rp20 juta ke rekening Mandiri. Keduanya selanjutnya mendatangi SPBU di Jalan Kapten Sumarsono. Di lokasi tersebut, mereka kembali melakukan penarikan uang sebesar Rp12 juta serta mentransfer Rp30 juta ke rekening Mandiri.
Setelah itu, Ilham menyuruh Muammar membeli sejumlah perhiasan emas di kawasan Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat. Perhiasan yang dibeli antara lain satu kalung emas London senilai Rp68 juta, satu cincin emas London senilai Rp40,8 juta, serta satu gelas emas London seharga Rp109 juta.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Jamaluddin Napitupulu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp283 juta. (man/ila)

