27 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Jadi Debt Collector Pakai Senjata FN

Foto: Gibson/PM Kasat Reskrim Polresta, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi ketiga tersangka kepemilikan senjata api rakitan.
Foto: Gibson/PM
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi ketiga tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Ranmor Polresta Medan menangkap 3 debt collector yang memiliki senjata api jenis FN, di Jalan Monginsidi Medan, Senin (8/6) malam. Ketiganya masing-masing Supriadi alias Sapri (38), warga Jl. Mangonsidi, yang merupakan mantan prajurit TNI-AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Fahmi Azmi (35), warga Jl. Raksana, Medan Area dan Zulfitri Adi (29), warga Grute 2 Kuta Padang, Aceh Barat.

Data dihimpun, penangkapan ketiganya bermula dari hasil laporan Ade (45), warga Jl. Iskandar Muda Medan dengan No LP/393/VI/2014/SU/Resta Medan/Reskrim, tanggal 9 Juni 2014. Saat itu, korban membeli mobil dari salah satu showroom menunggak pembayaran selama satu bulan.

Selanjutnya, korban berjanji akan membayar uang tunggakan dan mengantarkan langsung ke showroom. Namun, selang beberapa hari, korban kedatangan seorang tamu bernama Zulfitri Adi untuk meminta uang tunggakan tersebut. Karena belum ada uang, korban pun tidak membayarnya.

Selanjutnya, tersangka mengancam akan menarik mobil tersebut sambil mengatakan akan membawa aparat. Mendengar itu, korban melaporkannya ke Polresta Medan. Usai membuat laporan, tersangka pulang ke rumahnya di Jalan Iskandar Muda Medan dan ketepatan tersangka datang, kemudian Korban menghubungi polisi dan menangkap tersangka.

Setelah diinterogasi, polisi mengembangkannya ke Jalan Monginsidi, di sana polisi menangkap Sapriadi alias Sapri dan Fazmi Ahmi, selain itu polisi mengamankan satu senjata api jenis FN beserta 6 butir peluru. Selanjutnya diboyong ke Mapolresta Medan guna pengembangan dan penyelidikan.

Sapriadi mengatakan kalau senjata api jenis FN tersebut dibelinya dari temannya yang berinisial JR, warga Batubara (DPO) dan digunakannya untuk menakuti konsumen yang menunggak kredit. “Senjata itu saya beli Rp7 juta dari temanku. Baru sekali aku pakai untuk menarik mobil seharga Rp15 juta. Uangnya dari upahku menarik mobil. Biasanya aku mengajak kedua temanku itu untuk menarik mobil,” bebernya.

Dia mengaku mantan anggota TNI di Aceh dan sekarang sudah dipecat. “Aku disersi karena jarang masuk bang, sudah sekitar dua tahun. Kemudian aku ke Medan dan menjadi debt collector. Jadi, aku tidak terikat. Siapa yang butuh jasaku pasti kubantu. Nah, senjata itu kubeli untuk menakuti korbanku, kalau memakainya aku tahu,” ucap pria kurus itu.

Apakah pernah dipakai merampok, pria cepak itu mengatakan tidak pernah. “Hanya aku pakai bila konsumennya bandal membayar. Kalau merampok belum pernah, bang. Biar ditakuti saja aku pakai senpi,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Iptu Bambang G Hutabarat mengatakan bahwa ketiganya melanggar tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki senjata api berikut amunisinya.

“Mereka kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12. Ketiga kita tahan dan akan kita dalami lagi, kita juga mengejar temannya yang menjual senjata api itu di Batubara dan mereka juga melakukan penggelapan mobil merek Grand Livina,”terangnya.

Mengenai keterlibatan para tersangka merampok, Calvijn menambahkan untuk saat ini para tersangka tidak mengakuinya, namun tetap mengembangkan kasus ini.

“Mereka tidak mengaku, tapi akan kita dalami, kita akan mencek laporan-laporan polisi di Polsek-Polsek terkait ketiga tersangka ini. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Barang bukti dan tersangka kita amankan,” tandasnya. (gib)

Foto: Gibson/PM Kasat Reskrim Polresta, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi ketiga tersangka kepemilikan senjata api rakitan.
Foto: Gibson/PM
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi ketiga tersangka kepemilikan senjata api rakitan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Ranmor Polresta Medan menangkap 3 debt collector yang memiliki senjata api jenis FN, di Jalan Monginsidi Medan, Senin (8/6) malam. Ketiganya masing-masing Supriadi alias Sapri (38), warga Jl. Mangonsidi, yang merupakan mantan prajurit TNI-AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Fahmi Azmi (35), warga Jl. Raksana, Medan Area dan Zulfitri Adi (29), warga Grute 2 Kuta Padang, Aceh Barat.

Data dihimpun, penangkapan ketiganya bermula dari hasil laporan Ade (45), warga Jl. Iskandar Muda Medan dengan No LP/393/VI/2014/SU/Resta Medan/Reskrim, tanggal 9 Juni 2014. Saat itu, korban membeli mobil dari salah satu showroom menunggak pembayaran selama satu bulan.

Selanjutnya, korban berjanji akan membayar uang tunggakan dan mengantarkan langsung ke showroom. Namun, selang beberapa hari, korban kedatangan seorang tamu bernama Zulfitri Adi untuk meminta uang tunggakan tersebut. Karena belum ada uang, korban pun tidak membayarnya.

Selanjutnya, tersangka mengancam akan menarik mobil tersebut sambil mengatakan akan membawa aparat. Mendengar itu, korban melaporkannya ke Polresta Medan. Usai membuat laporan, tersangka pulang ke rumahnya di Jalan Iskandar Muda Medan dan ketepatan tersangka datang, kemudian Korban menghubungi polisi dan menangkap tersangka.

Setelah diinterogasi, polisi mengembangkannya ke Jalan Monginsidi, di sana polisi menangkap Sapriadi alias Sapri dan Fazmi Ahmi, selain itu polisi mengamankan satu senjata api jenis FN beserta 6 butir peluru. Selanjutnya diboyong ke Mapolresta Medan guna pengembangan dan penyelidikan.

Sapriadi mengatakan kalau senjata api jenis FN tersebut dibelinya dari temannya yang berinisial JR, warga Batubara (DPO) dan digunakannya untuk menakuti konsumen yang menunggak kredit. “Senjata itu saya beli Rp7 juta dari temanku. Baru sekali aku pakai untuk menarik mobil seharga Rp15 juta. Uangnya dari upahku menarik mobil. Biasanya aku mengajak kedua temanku itu untuk menarik mobil,” bebernya.

Dia mengaku mantan anggota TNI di Aceh dan sekarang sudah dipecat. “Aku disersi karena jarang masuk bang, sudah sekitar dua tahun. Kemudian aku ke Medan dan menjadi debt collector. Jadi, aku tidak terikat. Siapa yang butuh jasaku pasti kubantu. Nah, senjata itu kubeli untuk menakuti korbanku, kalau memakainya aku tahu,” ucap pria kurus itu.

Apakah pernah dipakai merampok, pria cepak itu mengatakan tidak pernah. “Hanya aku pakai bila konsumennya bandal membayar. Kalau merampok belum pernah, bang. Biar ditakuti saja aku pakai senpi,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Iptu Bambang G Hutabarat mengatakan bahwa ketiganya melanggar tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki senjata api berikut amunisinya.

“Mereka kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12. Ketiga kita tahan dan akan kita dalami lagi, kita juga mengejar temannya yang menjual senjata api itu di Batubara dan mereka juga melakukan penggelapan mobil merek Grand Livina,”terangnya.

Mengenai keterlibatan para tersangka merampok, Calvijn menambahkan untuk saat ini para tersangka tidak mengakuinya, namun tetap mengembangkan kasus ini.

“Mereka tidak mengaku, tapi akan kita dalami, kita akan mencek laporan-laporan polisi di Polsek-Polsek terkait ketiga tersangka ini. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Barang bukti dan tersangka kita amankan,” tandasnya. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/