BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sari Astuti (28), istri Dedi Rahmat (36), korban pembunuhan di Jalan Boxit, Kel. Kota Bangun, Medan Deli pada Senin (7/8) pagi lalu kini bisa bernafas lega.
Sebab, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam dan dijejali 40 pertanyaan, Polisi meyakini jika dirinya tidak terlibat dalam pembantai yang dilakukan selingkuhannya, Sekawa Waoma.
Ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Yayang Rizky Pratama Sik. “Istrinya korban tidak bersalah. Dari semalam sudah kita pulangkan, kita memberi 40 pertanyaan dan dijawabnya dengan lancar tanpa ada gugup serta dilakukan konfrontir terhadap para tersangka dan dirinya,” terang Yayang.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Dedi berlatarbelakang asmara. Di mana, Astuti terlibat cinta segitiga dengan Sekawa Waoma, tetangga mereka.
Mengetahui perselingkuhan tersebut, Dedi emosi dan mendatangi rumah Sekawa hingga keduanya terlibat perkelahian. Dalam duel itu Sekawa kalah, sehingga merencanakan balas dendam. Untuk memuluskan niatnya, dia mengajak 2 temannya bernama Doni Dachi dan Pius Dachi.
Sesuai rencana, mereka menghadang korban saat pergi kerja. Di mulai dengan memukul tengkuk korban pakai kayu bersusun paku (dilakukan Doni), lalu diikuti dengan penggorokan leher korban (dilakukan Sekawa). Akibatnya, Dedi tewas di tempat kejadian dengan kondisi leher nyaris putus.
Dengan tertangkapnya seluruh tersangka, pihak keluarga korban mengaku sangat lega. Pun begitu, mereka masih belum terima dengan perbuatan parea pelaku. Karenanya, pihak keluarga berharap ketiga pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah menangkap semua pelaku. Kalau bisa, para pelaku dihukum semaksimal mungkin. Bahkan jika boleh, hukum mati mereka,” sebut Atik, ibu korban.
Sementara itu, hingga berita diturunkan redaksi, Sekawa selaku otak pembunuhan Dedi, hingga kini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan akibat luka yang dideritanya pasca dihajar massa.
Atas kasus pembunuhan berencana ini, para tersangka mereka dikenakan pasal 338 subs 340 jo 55 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.(wal/ras)