22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kuasa Hukum Minta segera Dieksekusi Mati

Di luar ruang sidang Majelis hakim menyebutkan vonis nihil sudah ditepat disampaikan kepada Ayau.”Cemana dihukum mati, dihidupkan lagi, dimatikan lagi,” sebut Achmad Sayuti sembari berlalu meninggal ruang sidang.

Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyatakan banding. Karena, vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa dan tidak ada akan memberikan efek jera kepada terhadap terdakwa. Meski kasus sebelumnya sudah dihukum mati. “Kita banding, karena tidak sesuai hukam NIHIL itu. Majelis hakim menyampingkan bukti dan apa yang kita sampaikan itu,” tutur Sindu Utomo.

Kuasa Hukum Ayau, Amri mengatakan sudah tepat hukuman yang disampaikan oleh majelis hakim. Dengan alasan tidak mungkin menjatuhkan hukuman yang sama dengan hukuman mati terhadap kliennya itu. “Sudah betul majelis hakim itu, sudah dihukum mati. Dihukum mati lagi. Cemana itu jadinya?,” sebut Amri kepada wartawan, usai sidang.

Amri menilai Jaksa Agung, M Prasetyo harus mengevaluasi terhadap tuntutan mati akan disampaikan kepada terdakwa yang sudah pernah dihukum mati sebelumnya. “Orang seperti ini (Ayau,red) harus negara harus langsung dieksekusi mati. Biar tidak mengulangi perbuatannya. Lambat kali Jaksa Agung memprosesnya. Sudah begini, orang divonis mati dituntut mati lagi,” tandasnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindakat narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai-Medan yang dikendalikan Ayau dari Lapas Tanjunggusta Medan. Kelompok Ayau diamankan BNN saat melakukan transaksi di depan kompleks Masjid Raya Medan, pada 12 Januari 2017, lalu.(gus/azw)

 

Di luar ruang sidang Majelis hakim menyebutkan vonis nihil sudah ditepat disampaikan kepada Ayau.”Cemana dihukum mati, dihidupkan lagi, dimatikan lagi,” sebut Achmad Sayuti sembari berlalu meninggal ruang sidang.

Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyatakan banding. Karena, vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa dan tidak ada akan memberikan efek jera kepada terhadap terdakwa. Meski kasus sebelumnya sudah dihukum mati. “Kita banding, karena tidak sesuai hukam NIHIL itu. Majelis hakim menyampingkan bukti dan apa yang kita sampaikan itu,” tutur Sindu Utomo.

Kuasa Hukum Ayau, Amri mengatakan sudah tepat hukuman yang disampaikan oleh majelis hakim. Dengan alasan tidak mungkin menjatuhkan hukuman yang sama dengan hukuman mati terhadap kliennya itu. “Sudah betul majelis hakim itu, sudah dihukum mati. Dihukum mati lagi. Cemana itu jadinya?,” sebut Amri kepada wartawan, usai sidang.

Amri menilai Jaksa Agung, M Prasetyo harus mengevaluasi terhadap tuntutan mati akan disampaikan kepada terdakwa yang sudah pernah dihukum mati sebelumnya. “Orang seperti ini (Ayau,red) harus negara harus langsung dieksekusi mati. Biar tidak mengulangi perbuatannya. Lambat kali Jaksa Agung memprosesnya. Sudah begini, orang divonis mati dituntut mati lagi,” tandasnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindakat narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai-Medan yang dikendalikan Ayau dari Lapas Tanjunggusta Medan. Kelompok Ayau diamankan BNN saat melakukan transaksi di depan kompleks Masjid Raya Medan, pada 12 Januari 2017, lalu.(gus/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/