26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terjerat OTT Kasus Pungli Surat Keterangan Tanah, Sekdes Bulucina Ditahan Jaksa

DITAHAN: Sekdes Bulucina, Suriadi (baju bintik bintik) dimintai keterangan sebelum ditahan jaksa, Senin (10/11).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT), Sekretaris Desa (Sekdes) Bulucina, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang dijemput petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli. Setelah dimintai keterangan, Suriadi (56) ditahan.

KEPALA Cabjari Labuhandeli, Hadi Suprayitno SH MH mengatakan, Suriadi merupakan tangkapan Polres Pelabuhan Belawan. Suriadi ditangkap karena melakukan pungutan liar (Pungli) surat keterangan tanah (SKT), Rabu (8/8) lalu.

Selama masuk tahap penyidikan polisi, tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjalani tahanan kota atau tidak ditahan. Kemudian, berkas tersangka dilimphkan ke Kejaksaan Negeri Labuhandeli. Saat itu juga, pihak kejaksaan langsung menjemput tersangka dari rumahnya dan melakukan penahanan.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya pada Kamis (6/12) lalu. Kini tersangka resmi kita tahan dengan barang bukti Rp2 juta serta foto copy SKT dari hasil kejahatan yang dilakukannya,” ungkap Hadi didampingi Kasubsi Pidana Umum dan Khusus, Hamonongan P Sidauruk, Senin (10/11).

Dijelaskan Hadi, Sekdes Bulucina dijerat Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 11 Juncto 12B ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dalam waktu dekat tersangka akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, proses hukum yang mereka tegakkan terhadap tersangka bersatus ASN, merupakan bentuk ketegasan mereka terhadap aparatur pemerintah yang melanggar pidana serta merugikan masyarakat dan negara.

“Momen ini juga berkaitan dengan hari anti korupsi internasional. Kita tegaskan, kepada aparat desa untuk tidak main-main dalam melayani masyarakat dan menggunakan anggaran negara,” ujar orang nomor satu di Cabjari Labuhandeli.

“Makanya kita imbau agar kasus ini tidak terulang lagi bagi aparat desa yang lainnya,” sambung Hadi di kantornya. Dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional, pihaknya bersama seluruh jajaran di Kejaksaan Labuhandeli melaksanakan upacara bersama.

Kemudian, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pemasangan stiker kepada kendaraan yang melintas di kantor mereka. “Dengan hari anti korupsi internasional ini, harapan kita akan menyadarkan semua pihak untuk patuh dan taat akan hukum terhadap kejahatan korupsi,” pungkasnya. (fac/ala)

DITAHAN: Sekdes Bulucina, Suriadi (baju bintik bintik) dimintai keterangan sebelum ditahan jaksa, Senin (10/11).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT), Sekretaris Desa (Sekdes) Bulucina, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang dijemput petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli. Setelah dimintai keterangan, Suriadi (56) ditahan.

KEPALA Cabjari Labuhandeli, Hadi Suprayitno SH MH mengatakan, Suriadi merupakan tangkapan Polres Pelabuhan Belawan. Suriadi ditangkap karena melakukan pungutan liar (Pungli) surat keterangan tanah (SKT), Rabu (8/8) lalu.

Selama masuk tahap penyidikan polisi, tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjalani tahanan kota atau tidak ditahan. Kemudian, berkas tersangka dilimphkan ke Kejaksaan Negeri Labuhandeli. Saat itu juga, pihak kejaksaan langsung menjemput tersangka dari rumahnya dan melakukan penahanan.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya pada Kamis (6/12) lalu. Kini tersangka resmi kita tahan dengan barang bukti Rp2 juta serta foto copy SKT dari hasil kejahatan yang dilakukannya,” ungkap Hadi didampingi Kasubsi Pidana Umum dan Khusus, Hamonongan P Sidauruk, Senin (10/11).

Dijelaskan Hadi, Sekdes Bulucina dijerat Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 11 Juncto 12B ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dalam waktu dekat tersangka akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, proses hukum yang mereka tegakkan terhadap tersangka bersatus ASN, merupakan bentuk ketegasan mereka terhadap aparatur pemerintah yang melanggar pidana serta merugikan masyarakat dan negara.

“Momen ini juga berkaitan dengan hari anti korupsi internasional. Kita tegaskan, kepada aparat desa untuk tidak main-main dalam melayani masyarakat dan menggunakan anggaran negara,” ujar orang nomor satu di Cabjari Labuhandeli.

“Makanya kita imbau agar kasus ini tidak terulang lagi bagi aparat desa yang lainnya,” sambung Hadi di kantornya. Dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional, pihaknya bersama seluruh jajaran di Kejaksaan Labuhandeli melaksanakan upacara bersama.

Kemudian, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pemasangan stiker kepada kendaraan yang melintas di kantor mereka. “Dengan hari anti korupsi internasional ini, harapan kita akan menyadarkan semua pihak untuk patuh dan taat akan hukum terhadap kejahatan korupsi,” pungkasnya. (fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/