25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejatisu Peringati Hari Anti Korupsi, Bagi Brosur hingga Tempelkan Striker di Kendaraan

Foto: Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bagi-bagi stiker ke pengendara dalam memperingati HAKI, Senin (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menyambut dan memperingati hari anti korupsi internasional, melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari bagi-bagi brosur hingga menempelkan stiker antikorupsi ke kendaraan pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (10/12).

Seperti yang dilakukan Aspidsus Kejatisu, Agus Salim dan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak serta para asisten dan kasi di Kejatisu, mereka membagikan brosur dan menempelkan striker antikorupsi. Setiap kendaraan mobil yang melintas di kawasan itu, tak luput mereka bagikan brosur hingga menempelkan stiker.

“Hal ini bertujuan untuk memerangi korupsi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan anggaran kepada aparat hokum. Sehingga, anggaran yang dikucurkan bisa tepat sasaran dalam diberbagai sektor pembangunan,” ujar Aspidsus Kejatisu, Agus Salim.

Menurut keterangan Agus, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39 miliar lebih yang berasal dari penyidikan, penuntutan, uang pengganti dan denda.

Didampingi Wakajatisu, Yudhi Sutoto, Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjutak, Aspidum Kejatisu, Edward Kaban, dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Agus memaparkan dari rekapitulasi penanganan perkara tindakpidana korupsi hingga November 2018, tercatat ada 131 pengaduan dan 126 penyelidikan serta 62 penyidikan.

 

“Pada tahap penyidikan berhasil diselamatkan kerugian uang negara Rp4.012.909.339,- tahap penuntutan Rp 8.444.839.568,- sedangkan uang pengganti sebesar Rp21.161.994.719,- denda Rp5.975.000.000,- dan biaya perkara Rp962.250,-. Jumlah tersebut nantinya bisa bertambah hingga di penghujung tahun nantinya,” ungkap Agus.

Masih dalam memperingati anti korupsi ini, Agus menyebutkan dalam kurun waktu tertentu di 2018, ada fenomena yang menarik di Sumatera Utara. Terdata ada 37 pejabat kepala daerah di Sumut yang berhubungan dengan aparat penegak hukum baik itu KPK maupun Kepolisian. Dari 37 kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati, 7 diantaranya tersangkut dalam permasalahan hukum atau korupsi.

“Tentunya ini harus menjadi perhatian dan sekaligus pesan agar pengguna anggaran di Sumatera Utara lebih teliti dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Agus.

Adapun dari sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, beberapa diantaranya telah memasuki tahap penyidikan maupun persidangan. Diantaranya, kasus korupsi pembangunan rigid beton pada 2016, dengan nilai kerugian negara Rp9 miliar tersebut, Rp7 miliar diantaranya telah dikembalikan ke kas negara.

Selanjutnya, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BRI Agro senilai Rp22 miliar, korupsi Epc IPA Martubung yang merugikan negara Rp18 miliar dan penanganan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu tahun 2016, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan. (man/ila)

Foto: Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bagi-bagi stiker ke pengendara dalam memperingati HAKI, Senin (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menyambut dan memperingati hari anti korupsi internasional, melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari bagi-bagi brosur hingga menempelkan stiker antikorupsi ke kendaraan pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (10/12).

Seperti yang dilakukan Aspidsus Kejatisu, Agus Salim dan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak serta para asisten dan kasi di Kejatisu, mereka membagikan brosur dan menempelkan striker antikorupsi. Setiap kendaraan mobil yang melintas di kawasan itu, tak luput mereka bagikan brosur hingga menempelkan stiker.

“Hal ini bertujuan untuk memerangi korupsi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan anggaran kepada aparat hokum. Sehingga, anggaran yang dikucurkan bisa tepat sasaran dalam diberbagai sektor pembangunan,” ujar Aspidsus Kejatisu, Agus Salim.

Menurut keterangan Agus, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39 miliar lebih yang berasal dari penyidikan, penuntutan, uang pengganti dan denda.

Didampingi Wakajatisu, Yudhi Sutoto, Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjutak, Aspidum Kejatisu, Edward Kaban, dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Agus memaparkan dari rekapitulasi penanganan perkara tindakpidana korupsi hingga November 2018, tercatat ada 131 pengaduan dan 126 penyelidikan serta 62 penyidikan.

 

“Pada tahap penyidikan berhasil diselamatkan kerugian uang negara Rp4.012.909.339,- tahap penuntutan Rp 8.444.839.568,- sedangkan uang pengganti sebesar Rp21.161.994.719,- denda Rp5.975.000.000,- dan biaya perkara Rp962.250,-. Jumlah tersebut nantinya bisa bertambah hingga di penghujung tahun nantinya,” ungkap Agus.

Masih dalam memperingati anti korupsi ini, Agus menyebutkan dalam kurun waktu tertentu di 2018, ada fenomena yang menarik di Sumatera Utara. Terdata ada 37 pejabat kepala daerah di Sumut yang berhubungan dengan aparat penegak hukum baik itu KPK maupun Kepolisian. Dari 37 kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati, 7 diantaranya tersangkut dalam permasalahan hukum atau korupsi.

“Tentunya ini harus menjadi perhatian dan sekaligus pesan agar pengguna anggaran di Sumatera Utara lebih teliti dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Agus.

Adapun dari sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, beberapa diantaranya telah memasuki tahap penyidikan maupun persidangan. Diantaranya, kasus korupsi pembangunan rigid beton pada 2016, dengan nilai kerugian negara Rp9 miliar tersebut, Rp7 miliar diantaranya telah dikembalikan ke kas negara.

Selanjutnya, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BRI Agro senilai Rp22 miliar, korupsi Epc IPA Martubung yang merugikan negara Rp18 miliar dan penanganan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu tahun 2016, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/