25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polres Nisel Musnahkan Ratusan Jerigen Tuak Nias

MUSNAHKAN: Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu memusnahkan tuak Nias dengan cara dibuang, Selasa (24/4).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan jerigen minuman keras (miras) jenis tuak nias, dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (24/8) siang.

Sebanyak 105 jerigen miras yang lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Januari hingga Maret 2018.

Pemusnahan miras khas Nias ini dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha, Danlanal Nias Kolonel Heri Prihartanto, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK MH, jajaran Forkopimda, SKPD Kabupaten Nias Selatan, serta Kapolsek jajaran Polres Nias Selatan.

“Kepada masyarakat kita menghimbau, jangan mengkonsumsi miras. Sebab, dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan kriminalitas,” ujar Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan juga melarang peredaran minuman keras dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017, Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.

Sementara, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, mengatakan, kasus-kasus kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan diwarnai kekerasan. Seperti penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, pengerusakan, pemerkosaan, cabul, KDRT dan tindak pidana lain nya.

“Hasil analisa kita, mayoritas kasus tersebut merupakan dampak dari minuman keras yang dikonsumsi oleh para pelaku. Khusus nya tuak nias atau tuak suling,” ujar mantan Kapolsek Sunggal dalam sambutannya.

Berdasarkan data tersebut, menurut AKBP Faisal, Forkopimda Kabupaten Nias Selatan melakukan musyawarah dan mengeluarkan Peraturan Bupati Nias Selatan. Pihak Kepolisian  selanjutnya melakukan sosialiasasi selama satu bulan sejak januari 2018 dan kemudian melakukan tindakan.

“Para pelaku tindak pidana umum diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara para penjual dan pengguna yang tertangkap tangan membawa miras dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan nya,” tuturnya.

“Apabila terulang kedua kali akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dijelaskan Kapolres, operasi minuman keras ini dilakukan sebagai rasa sayang Pemkab dan Kepolisian Nias Selatan terhadap masyarakat. Agar tidak ada lagi korban jiwa atau nyawa yang melayang sia-sia akibat peredaran dan pengaruh miras.

Selain menghimbau untuk tidak mengkonsumsi miras, Kapolres juga mengajak masyarakat Nias Selatan untuk menyerukan yel-yel “Stop Miras, Hidup Sehat, Ayo Kerja”.(ala)

 

 

 

MUSNAHKAN: Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu memusnahkan tuak Nias dengan cara dibuang, Selasa (24/4).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan jerigen minuman keras (miras) jenis tuak nias, dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (24/8) siang.

Sebanyak 105 jerigen miras yang lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Januari hingga Maret 2018.

Pemusnahan miras khas Nias ini dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha, Danlanal Nias Kolonel Heri Prihartanto, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK MH, jajaran Forkopimda, SKPD Kabupaten Nias Selatan, serta Kapolsek jajaran Polres Nias Selatan.

“Kepada masyarakat kita menghimbau, jangan mengkonsumsi miras. Sebab, dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan kriminalitas,” ujar Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan juga melarang peredaran minuman keras dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017, Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.

Sementara, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, mengatakan, kasus-kasus kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan diwarnai kekerasan. Seperti penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, pengerusakan, pemerkosaan, cabul, KDRT dan tindak pidana lain nya.

“Hasil analisa kita, mayoritas kasus tersebut merupakan dampak dari minuman keras yang dikonsumsi oleh para pelaku. Khusus nya tuak nias atau tuak suling,” ujar mantan Kapolsek Sunggal dalam sambutannya.

Berdasarkan data tersebut, menurut AKBP Faisal, Forkopimda Kabupaten Nias Selatan melakukan musyawarah dan mengeluarkan Peraturan Bupati Nias Selatan. Pihak Kepolisian  selanjutnya melakukan sosialiasasi selama satu bulan sejak januari 2018 dan kemudian melakukan tindakan.

“Para pelaku tindak pidana umum diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara para penjual dan pengguna yang tertangkap tangan membawa miras dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan nya,” tuturnya.

“Apabila terulang kedua kali akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dijelaskan Kapolres, operasi minuman keras ini dilakukan sebagai rasa sayang Pemkab dan Kepolisian Nias Selatan terhadap masyarakat. Agar tidak ada lagi korban jiwa atau nyawa yang melayang sia-sia akibat peredaran dan pengaruh miras.

Selain menghimbau untuk tidak mengkonsumsi miras, Kapolres juga mengajak masyarakat Nias Selatan untuk menyerukan yel-yel “Stop Miras, Hidup Sehat, Ayo Kerja”.(ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/