28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ajukan Prapid, Irwan Pulungan Ditantang Hadir

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ‘menantang’ Irwan Pulungan selaku pemohon pengajuan pra peradilan (Prapid) untuk hadir pada sidang hari ini, Rabu (12/10).

Prapid tersebut, diajukan Irwan Pulungan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut tahun 2013.

“Jadi pertanyaan kita, status DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa mengajukan prapid. Mungkin, pengacara tahu posisi yang bersangkutan (Irwan Pulungan),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos di Kejati Sumut, Selasa (11/10).

Bobbi juga mempertanyakan, soal tujuan prapid yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irwan Pulungan. “Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu, kenapa prapid diajukan setelahnya? Kenapa tidak waktu lalu? Setelah penetapan tersangka mereka mengajukan prapid. Ini pertanyaan kita juga,” tanya Bobbi.

Atas dasar itu Bobby menduga jika tim kuasa hukum Irwan Pulungan turut menyembunyikan dirinya dari buruan pihak Kejati Sumut. “Pastinya pengajuan prapid ini sudah dikomunikasikan dengan tersangka. Tapi, Kejati Sumut selaku termohon siap menghadapi prapid tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, Irwan Pulungan selaku Kepala Divisi Umum Bank Sumut merupakan satu dari tiga tersangka, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut. Sementara dua tersangka DPO lasnnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

Lanjut Bobbi, selembaran DPO Tiga tersangka sudah disebar di sejumlah tempat keramaian yangn strategis, termasuk melakukan kordinasi untuk penangkapan ketiga tersangka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia melalui surat edaran DPO Tiga tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sementara itu, dua tersangka lain yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (gus/ije)

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ‘menantang’ Irwan Pulungan selaku pemohon pengajuan pra peradilan (Prapid) untuk hadir pada sidang hari ini, Rabu (12/10).

Prapid tersebut, diajukan Irwan Pulungan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut tahun 2013.

“Jadi pertanyaan kita, status DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa mengajukan prapid. Mungkin, pengacara tahu posisi yang bersangkutan (Irwan Pulungan),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos di Kejati Sumut, Selasa (11/10).

Bobbi juga mempertanyakan, soal tujuan prapid yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irwan Pulungan. “Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu, kenapa prapid diajukan setelahnya? Kenapa tidak waktu lalu? Setelah penetapan tersangka mereka mengajukan prapid. Ini pertanyaan kita juga,” tanya Bobbi.

Atas dasar itu Bobby menduga jika tim kuasa hukum Irwan Pulungan turut menyembunyikan dirinya dari buruan pihak Kejati Sumut. “Pastinya pengajuan prapid ini sudah dikomunikasikan dengan tersangka. Tapi, Kejati Sumut selaku termohon siap menghadapi prapid tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, Irwan Pulungan selaku Kepala Divisi Umum Bank Sumut merupakan satu dari tiga tersangka, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut. Sementara dua tersangka DPO lasnnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

Lanjut Bobbi, selembaran DPO Tiga tersangka sudah disebar di sejumlah tempat keramaian yangn strategis, termasuk melakukan kordinasi untuk penangkapan ketiga tersangka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia melalui surat edaran DPO Tiga tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sementara itu, dua tersangka lain yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon, saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/