MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9.820 orang narapidana di Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018. Jumlah itu terbagi pada 2.466 orang mendapat remisi 15 hari, 6.513 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 783 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 58 orang mendapat remisi 2 bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Selasa (12/6) sore.
“Besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 yang diberi, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Untuk narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh remisi 1 bulan. Sementara narapidana tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bulan, narapidana tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan narapida tahun keenam, seterusnya memperoleh remisi 2 bulan, ” ujar Josua.
Selain itu, ada juga yang mendapat Remisi Khusus seluruhnya atau bebas saat penyerahan remisi sebanyak 56 orang. Dengan begitu, mereka bisa berlebaran di rumah masing-masing. Jumlah tersebut terbagi pada 14 orang yang mendapat remisi 15 hari, 22 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 19 orang yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang yang mendapat remisi 2 bulan. Dengan demikian, narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi saat Lebaran berjumlah 9.876 orang.
Berdasar regulasi, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, kriminal umum 6.954 orang. Kemudian berdasar PP 99 Tahun 2012 sebanyak 2.696 orang, yakni narapidana yang memiliki justice collaborator, terbagi pada 2.979 orang narapidana narkotika dan 17 orang narapidana korupsi. Dari narapidana yang mendapat remisi berdasar PP 99 Tahun 2012 itu, sebanyak 15 orang akan langsung bebas saat penyerahan remisi. Selanjutnya, berdasar PP 28 Tahun 2006 sebanyak 226 orang, seluruhyna adalah narapidana narkotika.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9.820 orang narapidana di Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018. Jumlah itu terbagi pada 2.466 orang mendapat remisi 15 hari, 6.513 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 783 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 58 orang mendapat remisi 2 bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Selasa (12/6) sore.
“Besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 yang diberi, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Untuk narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh remisi 1 bulan. Sementara narapidana tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bulan, narapidana tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan narapida tahun keenam, seterusnya memperoleh remisi 2 bulan, ” ujar Josua.
Selain itu, ada juga yang mendapat Remisi Khusus seluruhnya atau bebas saat penyerahan remisi sebanyak 56 orang. Dengan begitu, mereka bisa berlebaran di rumah masing-masing. Jumlah tersebut terbagi pada 14 orang yang mendapat remisi 15 hari, 22 orang yang mendapat remisi 1 bulan, 19 orang yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang yang mendapat remisi 2 bulan. Dengan demikian, narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi saat Lebaran berjumlah 9.876 orang.
Berdasar regulasi, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, kriminal umum 6.954 orang. Kemudian berdasar PP 99 Tahun 2012 sebanyak 2.696 orang, yakni narapidana yang memiliki justice collaborator, terbagi pada 2.979 orang narapidana narkotika dan 17 orang narapidana korupsi. Dari narapidana yang mendapat remisi berdasar PP 99 Tahun 2012 itu, sebanyak 15 orang akan langsung bebas saat penyerahan remisi. Selanjutnya, berdasar PP 28 Tahun 2006 sebanyak 226 orang, seluruhyna adalah narapidana narkotika.