” Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2018, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulm. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan Tanggal 17 Desember 2017. Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan, ” lanjut Josua.
Berdasar data yang disampaikan, terlihat narapidana teroris, tidak mendapatkan remisi. Begitu juga narapidana traficking, illegal logging dan illegal fishing tidak ada yang mendapat remisi. Termasuk narapidana money laundry dan kejahatan HAM berat, tampak tidak ada mendapat remisi. “Untuk jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan se-Sumatera Utara tertanggal 7 Juni 2018 berjumlah 31.965 orang. Jumlah itu terbagi pada 20.916 orang narapidana pria, 1.122 orang narapidana wanita, 9.428 orang tahanan pria dan 499 orang tahanan wanita,” ujar Josua mengakhiri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Tejo Harwanto yang juga dikonformasi mengatakan, untuk warga binaan di Lapas Klas I Medan yang akan menerima remisi saat Idul Fitri 1439 H berjumlah 865 orang. Disebutnya, 222 orang mendapat remisi khusus lebaran, 68 orang mendapat remisi terkait PP 28 Tahun 2006bdan 575 orang mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012. Untuk yang bebas saat penyerahan remisi, Tejo mengaku tidak ada. “Sebanyak 493 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 334 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 38 orang akan mendapat remisi 2 bulan, ” ungkap Tejo. (ain)