24.2 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Anak Korban Pencabulan Trauma, Polres Nias Belum Juga Menangkap Tersangka

PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.
PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Polsek Sirombu Polres Nias belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sebut saja Bunga berusia 7 tahun. Padahal laporan pengaduan orangtua korban Muhammad Helmi Jambak (37) alias Ama Fadlan warga Jalan Sirombu Desa Sinene’eto Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat di kantor polisi sudah berlangsung sejak 26 Maret 2020.

Penyidik Polres Nias beralasan, masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) dari Polda Sumatera Utara terhadap alat bukti berupa pakaian dalam korban.

“Saat ini sedang menunggu hasil dari labfor. Kami susul kembali ke Polda supaya hasilnya segera mungkin turun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias Iptu Martua Man ik SH MH melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada Sumut Pos di ruang kerjanya (10/8).

Orangtua korban Muhammad Helmi Jambak kepada Sumut Pos Rabu (5/8) minggu lalu, menuturkan peristiwa yang dialami putrinya berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diduga FJM (31) warga Desa Tuwatuwa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat mendatangi rumah korban. Alasannya, mau membeli telur ayam kampung. “Kebetulan pada saat itu telur ayam kampung habis, jadinya kami ngobrol di teras rumah. Selama ini juga dia sering ke rumah saya dan sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” terangnya.

Tak lama setelah itu Ama Fadlan pergi meninggalkan pelaku untuk membeli rokok di warung sebelah rumahnya. Sementara korban bersama adiknya tidur di ruang tamu. Dan ternyata saat ayah korban pergi ke warung, di situlah FJM melakukan aksi bejatnya.

“Waktu beli rokok, pemilik warung ngajak ngobrol ada sekitar 15 menit. Sewaktu sampai di rumah saya mendapati FJM ke luar dari kamar mandi belakang. Sempat duduk sebentar lalu buru-buru pamit pulang katanya ngantuk,” ungkap Ama Fadlan yang mengaku telah bercerai dengan istrinya.

Setelah pelaku pergi meninggalkan rumah korban, Ama Fadlan masuk kedalam rumahnya dan melihat korban menangis ketakutan. Karena penasaran ayah korban mendekati putrinya sambil berusaha menanyakan penyebab ia menangis. Setelah didesak korban pun mengaku jika FJM telah mencabulinya.

“Dia menangis ketakutan, saya pikir dia ngompol, saya pegang celananya basah, rupanya setelah saya perhatikan seperti cairan sperma,” sebutnya.

Dari penuturan Ama Fadlan saat pelaku melakukan aksinya, korban dalam posisi tidur telungkup. Lalu FJM menindih sambil menurunkan celana korban sementara tangannya yang lain membekap mulut korban serta mengancam akan membunuh ayah korban bila berteriak. Bahkan usai melakukan aksinya pelaku kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Pertama saya tanya dia tak mau ngomong, setelah saya desak katanya om itu tadi memasukan burungnya ke anu saya dibagian belakang. Kata om itu lagi awas kalau kau cerita nanti saya bunuh bapakmu,” turut Ama Fadlan menirukan korban.

Atas peristiwa yang menimpa putinya itu, esoknya Ama Fadlan memutuskan membuat laporan ke Polsek Sirombu. Dia pun berharap pelaku (FJM) yang diduga telah mencabuli putrinya itu segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab sejak peristiwa itu, hingga kini korban mengalami trauma.

“Kami ini orang kecil pak, saya hanya seorang petani. Untuk itu saya berharap kepada polisi agar kasus ini secepatnya diproses. Anak saya sampai sekarang mengalami trauma, sering menangis dan menyendiri. Saya sudah berusaha menghiburnya, namun saat dia teringat dia kembali ketakutan,”tuturnya. (adl/azw)

PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.
PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Polsek Sirombu Polres Nias belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sebut saja Bunga berusia 7 tahun. Padahal laporan pengaduan orangtua korban Muhammad Helmi Jambak (37) alias Ama Fadlan warga Jalan Sirombu Desa Sinene’eto Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat di kantor polisi sudah berlangsung sejak 26 Maret 2020.

Penyidik Polres Nias beralasan, masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) dari Polda Sumatera Utara terhadap alat bukti berupa pakaian dalam korban.

“Saat ini sedang menunggu hasil dari labfor. Kami susul kembali ke Polda supaya hasilnya segera mungkin turun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias Iptu Martua Man ik SH MH melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada Sumut Pos di ruang kerjanya (10/8).

Orangtua korban Muhammad Helmi Jambak kepada Sumut Pos Rabu (5/8) minggu lalu, menuturkan peristiwa yang dialami putrinya berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diduga FJM (31) warga Desa Tuwatuwa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat mendatangi rumah korban. Alasannya, mau membeli telur ayam kampung. “Kebetulan pada saat itu telur ayam kampung habis, jadinya kami ngobrol di teras rumah. Selama ini juga dia sering ke rumah saya dan sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” terangnya.

Tak lama setelah itu Ama Fadlan pergi meninggalkan pelaku untuk membeli rokok di warung sebelah rumahnya. Sementara korban bersama adiknya tidur di ruang tamu. Dan ternyata saat ayah korban pergi ke warung, di situlah FJM melakukan aksi bejatnya.

“Waktu beli rokok, pemilik warung ngajak ngobrol ada sekitar 15 menit. Sewaktu sampai di rumah saya mendapati FJM ke luar dari kamar mandi belakang. Sempat duduk sebentar lalu buru-buru pamit pulang katanya ngantuk,” ungkap Ama Fadlan yang mengaku telah bercerai dengan istrinya.

Setelah pelaku pergi meninggalkan rumah korban, Ama Fadlan masuk kedalam rumahnya dan melihat korban menangis ketakutan. Karena penasaran ayah korban mendekati putrinya sambil berusaha menanyakan penyebab ia menangis. Setelah didesak korban pun mengaku jika FJM telah mencabulinya.

“Dia menangis ketakutan, saya pikir dia ngompol, saya pegang celananya basah, rupanya setelah saya perhatikan seperti cairan sperma,” sebutnya.

Dari penuturan Ama Fadlan saat pelaku melakukan aksinya, korban dalam posisi tidur telungkup. Lalu FJM menindih sambil menurunkan celana korban sementara tangannya yang lain membekap mulut korban serta mengancam akan membunuh ayah korban bila berteriak. Bahkan usai melakukan aksinya pelaku kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Pertama saya tanya dia tak mau ngomong, setelah saya desak katanya om itu tadi memasukan burungnya ke anu saya dibagian belakang. Kata om itu lagi awas kalau kau cerita nanti saya bunuh bapakmu,” turut Ama Fadlan menirukan korban.

Atas peristiwa yang menimpa putinya itu, esoknya Ama Fadlan memutuskan membuat laporan ke Polsek Sirombu. Dia pun berharap pelaku (FJM) yang diduga telah mencabuli putrinya itu segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab sejak peristiwa itu, hingga kini korban mengalami trauma.

“Kami ini orang kecil pak, saya hanya seorang petani. Untuk itu saya berharap kepada polisi agar kasus ini secepatnya diproses. Anak saya sampai sekarang mengalami trauma, sering menangis dan menyendiri. Saya sudah berusaha menghiburnya, namun saat dia teringat dia kembali ketakutan,”tuturnya. (adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/