26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tersangka, Kanit BRI Sudirman Menangis

Gunakan Uang Operasional untuk Keperluan Pribadi

DIGIRING: Tersangka dugaan korupsi BRI (berkacamata kemeja biru) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Binjai untuk dititipkan ke Lapas.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Kepala Unit (Kanit) BRI Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kini, oknum pejabat di perbankan plat merah tersebut sudah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Rabu (11/9) malam.

DICECAR wartawan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan, air mata Andika jatuh membasahi pipinya. Tersangka sepertinya sedih setelah penyidik menetapkannya bersalah atas kasus dugaan korupsi.

Andika pun bungkam saat ditanya wartawan di Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Penyidik menilai, tersangka bersalah yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar.

Informasi dihimpun, tersangka menggunakan uang kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit. Pada jabatan itu, Andika diduga menyalahgunakannya dengan mengambil dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kini, tersangka menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Jabatan yang merupakan amanah pun kembali disalahgunakannya. Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir, Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Collateral yang diajukannya ke BRI.

“Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AIM atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Collateral (kredit dengan jaminan deposito) dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (12/9).

Pascamenyandang status tersangka, Victor membenarkan bahwa Andika dilakukan penahanan.

“Masa penahanannya sampai Jum’at (27/9) nanti atau sama dengan 20 hari ke depan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini. Sebelum menyandang status tersangka, Andika sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu.

“Setelah kita rasa cukup atas dugaan perkara korupsi ini, AIM langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kasi Pidsus, Asepte Ginting.(ted/ala)

Gunakan Uang Operasional untuk Keperluan Pribadi

DIGIRING: Tersangka dugaan korupsi BRI (berkacamata kemeja biru) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Binjai untuk dititipkan ke Lapas.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Kepala Unit (Kanit) BRI Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kini, oknum pejabat di perbankan plat merah tersebut sudah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Rabu (11/9) malam.

DICECAR wartawan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan, air mata Andika jatuh membasahi pipinya. Tersangka sepertinya sedih setelah penyidik menetapkannya bersalah atas kasus dugaan korupsi.

Andika pun bungkam saat ditanya wartawan di Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Penyidik menilai, tersangka bersalah yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar.

Informasi dihimpun, tersangka menggunakan uang kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit. Pada jabatan itu, Andika diduga menyalahgunakannya dengan mengambil dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kini, tersangka menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Jabatan yang merupakan amanah pun kembali disalahgunakannya. Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir, Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Collateral yang diajukannya ke BRI.

“Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AIM atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Collateral (kredit dengan jaminan deposito) dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (12/9).

Pascamenyandang status tersangka, Victor membenarkan bahwa Andika dilakukan penahanan.

“Masa penahanannya sampai Jum’at (27/9) nanti atau sama dengan 20 hari ke depan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini. Sebelum menyandang status tersangka, Andika sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu.

“Setelah kita rasa cukup atas dugaan perkara korupsi ini, AIM langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kasi Pidsus, Asepte Ginting.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/