26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sepasang Kekasih Tersangka Curanmor Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih MZ (30) dan N (27), tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, Rabu (24/8). Pria dan wanita itu sebelumnya tertangkap basah warga ketika hendak mencuri motor di Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung.

Sepertu diketahui aksi pencurian mereka tak berhasil, keduanya pun mencoba kabur dan dikejar-kejar warga hingga ke Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur. Aksi kejar-kejaran itupun sempat terekam handphone warga dan disebar ke media sosial (medsos) hingga viral.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar menerangkan, kedua sejoli pencuri itu diamankan setelah dari Polsek Medan Timur. “Kemudian tim menuju Polsek Medan Timur dan membawa diduga pelaku ke mako Polsek Percut Seituan,” ungkap Iptu Ahmad.

Kata Ahmad lagi, setelah kedua pelaku dibawa ke Polsek Percut Seituan mereka mengaku sudah mencuri motor milik korban WS.

“Saat diinterogasi pelaku menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian motor milik korban yang berada di depan rumah korban. Kemudian diteriaki maling oleh korban lalu dikejar oleh masyarakat sampai ke Jalan Sutomo,” imbuhnya.

Kedua pelaku itu kini dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mag-3/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih MZ (30) dan N (27), tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, Rabu (24/8). Pria dan wanita itu sebelumnya tertangkap basah warga ketika hendak mencuri motor di Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung.

Sepertu diketahui aksi pencurian mereka tak berhasil, keduanya pun mencoba kabur dan dikejar-kejar warga hingga ke Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur. Aksi kejar-kejaran itupun sempat terekam handphone warga dan disebar ke media sosial (medsos) hingga viral.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar menerangkan, kedua sejoli pencuri itu diamankan setelah dari Polsek Medan Timur. “Kemudian tim menuju Polsek Medan Timur dan membawa diduga pelaku ke mako Polsek Percut Seituan,” ungkap Iptu Ahmad.

Kata Ahmad lagi, setelah kedua pelaku dibawa ke Polsek Percut Seituan mereka mengaku sudah mencuri motor milik korban WS.

“Saat diinterogasi pelaku menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian motor milik korban yang berada di depan rumah korban. Kemudian diteriaki maling oleh korban lalu dikejar oleh masyarakat sampai ke Jalan Sutomo,” imbuhnya.

Kedua pelaku itu kini dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/