25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dua Pelaku Pemerasan Pembangunan Jalan Tol di Ringkus

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang pria yang melakukan tindakan pemerasan pembangunan jalan tol di jalur Tebingtinggi Kisaran tepatnya di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (14/3/2023) siang mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan karena adanya laporan para pekerja pembangunan jalan tol yang mendapat ancaman untuk membayar sejumlah uang agar pembangunan tersebut bisa berjalan lancar.

Kedua pelaku yang diamankan, Dosi Feri Silitonga (43) warga Dusun IV dan Dedi Norvriadi (32) warga Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (13/3/2023).

Sebelum membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, pelapor CV Rafa Jaya Perkasa melalui pekerjanya, Sutrisno (47) warga Desa Binjai mengatakan, kedua pelaku mendatangi lokasi pekerjaan dan meminta untuk menghentikan aktivitas pekerjaan pembangunan jalan tol di sana.

Kemudian dua pelaku kembali meminta uang sebagai jasa jaga malam dan uang pembinaan sebesar Rp500.000, tetapi karena tidak mau bermasalah dengan pekerjaan tersebut akhirnya korban memberikan uang kepada kedua pelaku.

“Kemudian korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan personel langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP Agus Arianto.

Kini kasus pemeriksaan tersebut sudah ditangani pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Kepada kedua pelaku diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ian/ila)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang pria yang melakukan tindakan pemerasan pembangunan jalan tol di jalur Tebingtinggi Kisaran tepatnya di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (14/3/2023) siang mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan karena adanya laporan para pekerja pembangunan jalan tol yang mendapat ancaman untuk membayar sejumlah uang agar pembangunan tersebut bisa berjalan lancar.

Kedua pelaku yang diamankan, Dosi Feri Silitonga (43) warga Dusun IV dan Dedi Norvriadi (32) warga Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (13/3/2023).

Sebelum membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, pelapor CV Rafa Jaya Perkasa melalui pekerjanya, Sutrisno (47) warga Desa Binjai mengatakan, kedua pelaku mendatangi lokasi pekerjaan dan meminta untuk menghentikan aktivitas pekerjaan pembangunan jalan tol di sana.

Kemudian dua pelaku kembali meminta uang sebagai jasa jaga malam dan uang pembinaan sebesar Rp500.000, tetapi karena tidak mau bermasalah dengan pekerjaan tersebut akhirnya korban memberikan uang kepada kedua pelaku.

“Kemudian korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan personel langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP Agus Arianto.

Kini kasus pemeriksaan tersebut sudah ditangani pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Kepada kedua pelaku diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ian/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/