26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Edarkan Sabu Dua Perempuan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perempuan pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil (40) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP (48), yang juga warga Kelurahan Tegal Sari ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area saat menunggu pembeli di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (2/2) kemarin pukul 09.36 WIB.

PENGEDAR SABU: Dua pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP dipaparkan Polsekta Medan Area.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 mancis, 1 handphone dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp280.000.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menjelaskan, bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Ke camatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, terang Rianto, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menerjunkan anggota ke lokasi.

“Saat tiba di sana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai di depan rumahnya. Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi mereka berada,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/2).

Rianto menambahkan, tim langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area. “Pada keduanya, kita ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perempuan pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil (40) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP (48), yang juga warga Kelurahan Tegal Sari ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area saat menunggu pembeli di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (2/2) kemarin pukul 09.36 WIB.

PENGEDAR SABU: Dua pengedar narkotika, berinisial LD alias Upil warga Kelurahan Tegal Sari Mandala dan seorang rekannya berinisial YP dipaparkan Polsekta Medan Area.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 mancis, 1 handphone dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp280.000.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menjelaskan, bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Ke camatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, terang Rianto, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menerjunkan anggota ke lokasi.

“Saat tiba di sana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai di depan rumahnya. Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi mereka berada,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/2).

Rianto menambahkan, tim langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area. “Pada keduanya, kita ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/