SUMUTPOS.CO – Kepala Imigrasi Klas I Medan, Zaerozi mengaku tak ada menerima permohonan pencekalan tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di rumah sakit milik Pemko Medan, dr Amran Lubis, dari polisi.
“Cekal itu ’kan sistem online dan kebetulan saya belum melihat itu,” ucapnya.
Saat disinggung kapan dr Amran berangkat ke Cina? Dirinya menyarankan media ini menghubungi Kabag Humas dan TU Dirjend Imigrasi, Heryanto. “Ke Humas Imigrasi saja ya mas nanyaknya. Soalnya, bapak Hery yang mengetahui semuanya. Nanti saya kirimkan nomor hapenya,” ungkap Zaerozi.
Saat dihubungi, Heryanto juga menyangkal ada melakukan pencekalan terhadap dr Amran, . “Tidak ada kita cekal nama itu,” ungkapnya.
Diterangkannya, sesuai peraturan, Dirjend Imigrasi akan melakukan pencekalan atas pengajuan yang dilakukan Kejagung, Mabes Polri, Kemenkeu, KPK dan BNN. Setelah Dirjend Imigrasi membuat surat pencekalan tersebut, pihaknya kemudian mengajukan ke Kemenkumham.
“Pencekalan itu dilakukan atas permintaan beberapa institusi tersebut. Karena yang dicekal pasti merupakan pelaku kejahatan sesuai tugas institusi tersebut. Dan pencekalan ini tak lepas dari Kemenkumham,” ucapnya.
Apakah Mabes Polri ada melayangkan permintaan supaya dilakukan pencekalan terhadap dr Amran? Haryanto mengaku tidak ada. “Sampai saat ini tidak ada. Kalau ada, pasti dr Amran tidak berada di luar negeri saat ini. Sebab, jika dia ingin berangkat ke luar negeri dengan namanya pasti akan terblacklist,” ucapnya.
Heryanto mengaku memiliki data nama-nama orang yang berangkat ke luar negeri setiap pemberangkatan. Namun dirinya tidak bisa memberikan data tersebut. “Ada data-datanya. Tapi itu tidak bisa kita berikan ke umum. Ini hanya bisa kita tunjukkan ke institusi yang melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (wel/ind/deo)