30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus Penyerobotan Tanah Mengendap 2 Tahun di Polres Pematangsiantar, AMSUB Melapor ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paima Simatupang melaporkan oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar ke Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) dengan Nomor: 21/AMSUB/XI/2022, terkait kasus penyerobotan tanah miliknya yang berlokasi, di Jalan PDT J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Melalui Kuasa Hukumnya, Apri Budi yang juga merupakan ketua umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mengatakan, bahwa tanah tersebut digarap oleh 19 orang, yang mendirikan bangunan di atas tanah milik kliennya dengan luas tanah 15.462m², berdasarkan sertifikat Nomor 552 dan akta jual beli Nomor 538/2015.

Dijelaskannya, pada 1 September 2020, Paima melaporkan tentang penyerobotan atas tanah miliknya ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/452/IX/2020/SU/STR dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/396/IX/2020/SU/STR.

“Namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum terhadap pelapor,” ujar Apri Budi kepada sejumlah media di Medan, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya menyayangkan kinerja Polres Pematangsiantar, sebab kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum sudah hampir 2 tahun lamanya, setelah kasus tersebut dilaporkan.

“Kemana saja penegak hukumnya kok tidak berjalan efektif dalam menyelesaikan perkara,” tegasnya.

Karena itu, Apri Budi meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memerintahkan Warsidik/Propam agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum penyidik tersebut dan segera menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasal 385 KUHP.

Menurutnya, penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Perbuatan yang mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum serta aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya secara ugal-ugalan.

“Dalam hal ini telah melanggar Pasal 385 KUHP 1e, yakni ‘Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadi tanggungan utang sesuatu hal rakyat dalam memakai tanah atau bibit di tanah tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedangkan diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu’. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” paparnya.

Dikatakannya, AMSUB mengetahui perkara penyerobotan lahan itu dan telah dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Jatanras yang berinisial AJS. “Namun dugaan kami permasalahan ini sengaja tidak ditindaklanjuti padahal korban dan saksi sudah diperiksa untuk diambil keterangannya oleh penyidik tersebut,” katanya.

Maka dengan hal ini, pihaknya berpandangan penegakkan hukum di Kota Pematangsiantar belum menunjukkan pelayanan hukum yang tegas kepada masyarakat. “Serta kepada Bapak Kajari Pematangsiantar untuk lebih optimal dan maksimal dalam melakukan pengawasan hukum agar penegakkan hukum di Kota Siantar ini bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kasus tersebut. “Saya cek dulu ya, mohon bersabar,” kata Hadi singkat (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paima Simatupang melaporkan oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar ke Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) dengan Nomor: 21/AMSUB/XI/2022, terkait kasus penyerobotan tanah miliknya yang berlokasi, di Jalan PDT J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Melalui Kuasa Hukumnya, Apri Budi yang juga merupakan ketua umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mengatakan, bahwa tanah tersebut digarap oleh 19 orang, yang mendirikan bangunan di atas tanah milik kliennya dengan luas tanah 15.462m², berdasarkan sertifikat Nomor 552 dan akta jual beli Nomor 538/2015.

Dijelaskannya, pada 1 September 2020, Paima melaporkan tentang penyerobotan atas tanah miliknya ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/452/IX/2020/SU/STR dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/396/IX/2020/SU/STR.

“Namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum terhadap pelapor,” ujar Apri Budi kepada sejumlah media di Medan, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya menyayangkan kinerja Polres Pematangsiantar, sebab kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum sudah hampir 2 tahun lamanya, setelah kasus tersebut dilaporkan.

“Kemana saja penegak hukumnya kok tidak berjalan efektif dalam menyelesaikan perkara,” tegasnya.

Karena itu, Apri Budi meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memerintahkan Warsidik/Propam agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum penyidik tersebut dan segera menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasal 385 KUHP.

Menurutnya, penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Perbuatan yang mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum serta aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya secara ugal-ugalan.

“Dalam hal ini telah melanggar Pasal 385 KUHP 1e, yakni ‘Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadi tanggungan utang sesuatu hal rakyat dalam memakai tanah atau bibit di tanah tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedangkan diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu’. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun,” paparnya.

Dikatakannya, AMSUB mengetahui perkara penyerobotan lahan itu dan telah dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Jatanras yang berinisial AJS. “Namun dugaan kami permasalahan ini sengaja tidak ditindaklanjuti padahal korban dan saksi sudah diperiksa untuk diambil keterangannya oleh penyidik tersebut,” katanya.

Maka dengan hal ini, pihaknya berpandangan penegakkan hukum di Kota Pematangsiantar belum menunjukkan pelayanan hukum yang tegas kepada masyarakat. “Serta kepada Bapak Kajari Pematangsiantar untuk lebih optimal dan maksimal dalam melakukan pengawasan hukum agar penegakkan hukum di Kota Siantar ini bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kasus tersebut. “Saya cek dulu ya, mohon bersabar,” kata Hadi singkat (dwi/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/