30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasus Korupsi Tapian Siri-siri, Usai Diperiksa, Bupati Madina Langsung Kabur

BERLALU: Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution (baju putih) berlalu begitu saja usai diperiksa.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (14/9). Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).

AMATAN Sumut Pos, Dahlan datang ke Kejatisu mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.

Selama pemeriksaan, wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejatisu dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Dahlan ke luar dari pintu belakang gedung Kejatisu dan menuju mobil yang sudah menunggu di halaman belakang. Ia kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Avanza.

Meskipun sudah dikejar sejumlah wartawan, namun Dahlan hanya sedikit mem berikan komentar terkait pemeriksaan itu. “Silakan tanya penyidik saja,” tandasnya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 13.20 WIB, Dahlan kembali masuk ke Gedung Kejatisu untuk melanjutkan pemeriksaan. Namun, wartawan yang hendak melakukan peliputan hanya diizinkan menunggu di ruang lobi belakang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi” ucap Sumanggar.

Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut, kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya, hal itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.

“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejatisu telah menetapkan 6 orang tersangka.

Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan. Masing-masing, Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis (49); Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.(man/ala)

BERLALU: Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution (baju putih) berlalu begitu saja usai diperiksa.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (14/9). Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).

AMATAN Sumut Pos, Dahlan datang ke Kejatisu mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.

Selama pemeriksaan, wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejatisu dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Dahlan ke luar dari pintu belakang gedung Kejatisu dan menuju mobil yang sudah menunggu di halaman belakang. Ia kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Avanza.

Meskipun sudah dikejar sejumlah wartawan, namun Dahlan hanya sedikit mem berikan komentar terkait pemeriksaan itu. “Silakan tanya penyidik saja,” tandasnya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 13.20 WIB, Dahlan kembali masuk ke Gedung Kejatisu untuk melanjutkan pemeriksaan. Namun, wartawan yang hendak melakukan peliputan hanya diizinkan menunggu di ruang lobi belakang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi” ucap Sumanggar.

Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut, kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya, hal itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.

“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejatisu telah menetapkan 6 orang tersangka.

Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan. Masing-masing, Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis (49); Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/