26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinkes DS Belum Cabut Izin Klinik ‘Aborsi’ Budi Mulia

Foto: Gibson/PM Septic tank Klinik Budi Mulia dibongkar. Ditemukan tulang, gumpalan daging dan darah dari septic tank itu. Diduga janin hasil praktik aborsi.
Foto: Gibson/PM
Septic tank Klinik Budi Mulia dibongkar. Ditemukan tulang, gumpalan daging dan darah dari septic tank itu. Diduga janin hasil praktik aborsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah terbukti membuka praktek aborsi, namun hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Deliserdang yang ‘kecolongan’ tak kunjung mencabut izin Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal.

Klinik tersebut digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus seorang mahasiswi Universitas Panca Budi, M br S yang tengah menggugurkan kandungannya.

Selain mahasiswi itu, petugas juga menangkap dua dokter pelaku aborsi berinisil dr JS dan dr ES, serta seorang bidan berinisial RADL. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Aida Harahap yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kabar penggerebekan tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan penghentian aktifitas sementara terhadap Klinik Budi Mulia. Tapi Aida tak dapat memastikan jika kedua dokter yang diringkus sekaligus pemilik Klinik Budi Mulia itu adalah abang beradik.

“Klinik itu sudah 10 tahun lebih beraktifitas. Informasinya begitu (dokter abang beradik). Untuk sementara ini, ya ditutup sementara,” kata dr Aida. Lantas kenapa Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tidak langsung mencabut izin Klinik Budi Mulia? “Setelah ada berkekuatan hukum tetap, baru akan kita cabut izinnya,” dalih dr Aida.

Informasi dihimpun, saat tim Polda Sumut menggerebek Klinik Budi Mulia, polisi menemukan 18 kantong plastik sisa janin di septic tank. Kini, tim Labfor tengah memeriksanya. Selain itu, disebut-sebut dalam kurun waktu 1 tahun ini, dr JS telah melakukan lebih kurang 30 kali praktik aborsi tersebut.

Ditanya pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang usai izin Klinik Budi Mulia itu dikeluarkan, raut wajah dr Aida terlihat sedikit bingung. “Pengawasan pasti ada dari kami, cuma ya itulah,” kata dr Aida. Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan 4 orang tersangka. Adalah dua dokter pemilik Klinik Budi Mulia, mahasiswi yang melakukan aborsi dan bidan.

Kedua dokter yang telah ditetapkan tersangka itupun terancam izin praktiknya dicabut. Pencabutan itu dipastikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara.

“Perbuatan yang dilakukan dokter itu bukan lagi melanggar kode etik dan praktik kedokteran. Tapi hukum. Oleh karena itu, IDI akan memberikan sanksi kepada mereka,” jelas Sekretaris IDI Sumut, dr Khairani Sukatendel. (ted/smg/deo)

Foto: Gibson/PM Septic tank Klinik Budi Mulia dibongkar. Ditemukan tulang, gumpalan daging dan darah dari septic tank itu. Diduga janin hasil praktik aborsi.
Foto: Gibson/PM
Septic tank Klinik Budi Mulia dibongkar. Ditemukan tulang, gumpalan daging dan darah dari septic tank itu. Diduga janin hasil praktik aborsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah terbukti membuka praktek aborsi, namun hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Deliserdang yang ‘kecolongan’ tak kunjung mencabut izin Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal.

Klinik tersebut digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus seorang mahasiswi Universitas Panca Budi, M br S yang tengah menggugurkan kandungannya.

Selain mahasiswi itu, petugas juga menangkap dua dokter pelaku aborsi berinisil dr JS dan dr ES, serta seorang bidan berinisial RADL. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Aida Harahap yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kabar penggerebekan tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan penghentian aktifitas sementara terhadap Klinik Budi Mulia. Tapi Aida tak dapat memastikan jika kedua dokter yang diringkus sekaligus pemilik Klinik Budi Mulia itu adalah abang beradik.

“Klinik itu sudah 10 tahun lebih beraktifitas. Informasinya begitu (dokter abang beradik). Untuk sementara ini, ya ditutup sementara,” kata dr Aida. Lantas kenapa Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tidak langsung mencabut izin Klinik Budi Mulia? “Setelah ada berkekuatan hukum tetap, baru akan kita cabut izinnya,” dalih dr Aida.

Informasi dihimpun, saat tim Polda Sumut menggerebek Klinik Budi Mulia, polisi menemukan 18 kantong plastik sisa janin di septic tank. Kini, tim Labfor tengah memeriksanya. Selain itu, disebut-sebut dalam kurun waktu 1 tahun ini, dr JS telah melakukan lebih kurang 30 kali praktik aborsi tersebut.

Ditanya pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang usai izin Klinik Budi Mulia itu dikeluarkan, raut wajah dr Aida terlihat sedikit bingung. “Pengawasan pasti ada dari kami, cuma ya itulah,” kata dr Aida. Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan 4 orang tersangka. Adalah dua dokter pemilik Klinik Budi Mulia, mahasiswi yang melakukan aborsi dan bidan.

Kedua dokter yang telah ditetapkan tersangka itupun terancam izin praktiknya dicabut. Pencabutan itu dipastikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara.

“Perbuatan yang dilakukan dokter itu bukan lagi melanggar kode etik dan praktik kedokteran. Tapi hukum. Oleh karena itu, IDI akan memberikan sanksi kepada mereka,” jelas Sekretaris IDI Sumut, dr Khairani Sukatendel. (ted/smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/