MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang jambret yang kerap beraksi di seputaran kawasan Helvetia, tadi malam harus tidur di sel tahanan Polsek Helvetia setelah aksinya gagal.
Rabu (15/2) malam Josua Purba (23) warga Jalan Dusun IV, Karya VII Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal menjambret tas Rahmadayanti (23). Aksi Josua kandas setelah Rahmadayanti yang menetap di Jalan Beringin Jaya, Kecamatan Helvetia berteriak.
Warga yang mendengar kemudian mengejar Josua. Gugup, pelaku terjatuh.
“Ceritanya dia ditangkap warga sekitar setelah mendengar korban berteriak meminta tolong. Kejadiannya saat korban melintas di depan SPBU Jalan Gaperta. Dari situ warga dan korban mengejar pelaku hingga akhirnya tersangka jatuh,” ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra, Kamis (16/2).
Melihat Josua, warga yang marah tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia dihakimi warga hingga wajah dan badannya babak belur. Petugas dari Polsek Helvetia pun lalu datang mengamankan.
“Sementara untuk rekan tersangka berhasil melarikan diri dan tidak sempat dikejar. Kita masih lakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2073 XG serta uang malaysia 17 Ringgit. Sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial M masih kita lakukan pengejaran,” sebut Hendra.
Seperti biasa, saat ditanya Josua mengaku baru sekali menjambret. “Baru sekali, uangnya buat makan,” katanya.
Akibat perbuatannya, Josua dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (mag-1/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang jambret yang kerap beraksi di seputaran kawasan Helvetia, tadi malam harus tidur di sel tahanan Polsek Helvetia setelah aksinya gagal.
Rabu (15/2) malam Josua Purba (23) warga Jalan Dusun IV, Karya VII Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal menjambret tas Rahmadayanti (23). Aksi Josua kandas setelah Rahmadayanti yang menetap di Jalan Beringin Jaya, Kecamatan Helvetia berteriak.
Warga yang mendengar kemudian mengejar Josua. Gugup, pelaku terjatuh.
“Ceritanya dia ditangkap warga sekitar setelah mendengar korban berteriak meminta tolong. Kejadiannya saat korban melintas di depan SPBU Jalan Gaperta. Dari situ warga dan korban mengejar pelaku hingga akhirnya tersangka jatuh,” ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra, Kamis (16/2).
Melihat Josua, warga yang marah tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia dihakimi warga hingga wajah dan badannya babak belur. Petugas dari Polsek Helvetia pun lalu datang mengamankan.
“Sementara untuk rekan tersangka berhasil melarikan diri dan tidak sempat dikejar. Kita masih lakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2073 XG serta uang malaysia 17 Ringgit. Sedangkan satu orang pelaku lagi berinisial M masih kita lakukan pengejaran,” sebut Hendra.
Seperti biasa, saat ditanya Josua mengaku baru sekali menjambret. “Baru sekali, uangnya buat makan,” katanya.
Akibat perbuatannya, Josua dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (mag-1/ala)