MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap pembantu di kediaman Syamsul Rahman Anwar, bergulir lagi, Senin (16/3), di PN Medan. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, dengan terdakwa Kiki Andika, yang disebut sebagai tukang pukul di rumah Syamsul.
Ketiga saksi adalah pembantu yang dianiaya yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang. “Kerjaannya itu (Kiki) cuma mukuli saya dan pembantu lain. Gara-gara sepele, kayak kami lambat kerja dikit aja langsung main pukul,” ungkap Endang sambil menyeka air matanya yang menetes saat menceritakan kejadian penyiksaan yang dialaminya.
“Yang nyuruh dia (Kiki) untuk mukuli kami, yaitu istri Syamsul (Bibi Radika). Kami ditampar pake tangan, ditumbuknya. Sakit kali rasanya Pak jika mengingat kejadian itu,” terangnya sambil menangis sehingga membuat suaranya pun terhenti lantaran mencoba menahan tangisnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh, M Aksir, SH, ini pun mencoba menenangkan Endang. “Sudah, kamu jangan menangis lagi. Kalau kamu menangis kami tidak dengar jelas suaramu. Kamu harus tegar,” terang hakim yang mmbuat Endang menjadi sedikit lebih tenang.
Akibat penganiayaan itu, Endang mengalami luka di kepala. Parahnya, wanita paruh baya ini tidak dibawa ke rumah sakit dan hanya dikasih bubuk kopi. Kejamnya lagi, Endang mengaku dia pernah gak dikasih makan selama seminggu. “Gara-gara saya dipanggil kurang dengar. Kalau gak cepat datang, Radika nyuruh Kiki dan pekerja lain mukul saya. Saya juga tidak digaji dan pernah satu hari gak dikasih makan, tiga hari gak dikasih makan, seminggu juga pernah gak dikasih makan,” terang Endang sambil kembali mengusap air mata.
Penganiayaan yang dilakukan Kiki Andika terhadap Endang terakhir terjadi pada tanggal 27 Oktober 2014. “Kejadiannya di ruang makan pada siang hari. Saya dipukul satu kali oleh dia (Kiki) di kepala memakai alat,” terang wanita paruh baya yang sudah 5 tahun bekerja di rumah Syamsul ini semenjak tahun 2009.
Namun semua keterangan Endang dibantah oleh Kiki Andika. “Saya cuma nampar pipi aja,” bantah Kiki.
Namun majelis hakim mempertegas pernyataannya. “Tapi memang benar kamu ada melakukan pemukulan?,” tegas hakim. “Iya pak,” terang Kiki yang saat itu terduduk lemas mendengarkan keterangan Endang.
Senada juga dikatakan oleh Rukmiyani dan Anis. Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria ini juga mengaku pernah dipukul dan ditampar Kiki atas suruhan Radika. “Gara-gara sepele saja, saya dipukul dia (Kiki) karena gantungan baju jatuh,” kata Rukmiyani.
Sambung Anis kalau dirinya juga kerap mendapat pukulan dari Kiki. “Kepala saya pernah dipukul pakai kunci sampai bocor, tapi tak diobati,” lanjut Anis, wanita berbadan mungil ini dengan suara kencang dan sambil memperagakan saat pemukulan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ade Chart (meringankan).
Sebelumnya dalam dakwaan, yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2) lalu. Jaksa Penuntut Umum, Lamria, menyatakan kalau Kiki Andika telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga. Juga kerap melakukan penyiksaan pada Endang, Anis dan Rukmiyani dengan cara memukul pipi dan meninju kepalanya yang menyebabkan pipi dan kepala korban memar dan luka lecet.
“Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap ketiga pembantu dengan cara memukul dan menampar bagian kepala dan pipi yang menyebabkan luka memar,” jelas JPU. Lanjutnya terdakwa bersama dengan enam pelaku lainnya, H. Syamsul Rahman, Bibi Randika, Zainal Abidin alias Zahri, Feri Syahputra, M Hanafi Bahri dan M Tariq Anwar alias Pai, kerap memberikan makanan berupa dedak kepada ketiga pembantu.
“Bukan hanya penyiksaan, terdakwa juga memberikan makan dedak kepada ketiga pembantu,” terang JPU.
Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bay/trg)