33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hukuman Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Dipotong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pangadilan Tinggi (PT) Medan menyunat hukuman tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring. Ketiga terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin dihukum masing-masing 10 tahun penjara.

Vonis ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, pada 27 Januari 2022.

“Menjatuhkan ketiga terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar Majelis hakim banding diketuai Jamuka Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (17/4).

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara seorang terdakwa lainnya, Edi Fananta Ginting yang dihukum 20 tahun penjara di PN Medan, hingga kini belum keluar putusan bandingnya di PT Medan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah empat orang di antaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pangadilan Tinggi (PT) Medan menyunat hukuman tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring. Ketiga terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin dihukum masing-masing 10 tahun penjara.

Vonis ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, pada 27 Januari 2022.

“Menjatuhkan ketiga terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar Majelis hakim banding diketuai Jamuka Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (17/4).

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara seorang terdakwa lainnya, Edi Fananta Ginting yang dihukum 20 tahun penjara di PN Medan, hingga kini belum keluar putusan bandingnya di PT Medan.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah empat orang di antaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/