BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.500 butir pil ekstasi gagar beredar di Kota Binjai. Barang haram tersebut didapat petugas Unit III Satres Narkoba Polres Binjai dari tiga tersangka.
Salah satu tersangka merupakan bandar yang kerap beroperasi antar kabupaten/kota di Sumut. Pria tersebut berinisial YS (45) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan kurir. Keduanya masing-masing, Jim (40) warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Berahrang, Selesai, Langkat dan RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Ketiganya dibekuk usai dipancing polisi melakukan transaksi di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) pukul 15.00 WIB. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang tunai hampir Rp200 juta dan enam telepon genggam.
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas ketiganya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan. Meski sempat alot upaya mengajak transaksi, akhirnya YS mengamini permintaan polisi.
Namun YS tetap cerdik. Ketika dilakukan undercover buy (menyaru sebagai pembeli) oleh polisi, YS mengirimkan dua kurirnya. Ketika transaksi berlangsung, Jim dan RH langsung diringkus.
“Sesaat setelah tersangka Jim dan RH tiba di lokasi transaksi, seketika itu pula anggota kita menangkap kedua pria tersebut,” ujar mantan Kapolres Samosir ini didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aries Fianto, Rabu (16/5) petang.
Jim dan RH kemudian dilakukan pengembangan. YS pun terpancing umpan polisi yang mengajak transaksi pil ekstasi dengan jumlah lebih banyak lagi di Desa Sei Limbat, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Menurut tersangka YS, selama ini dia mendapat pasokan ekstasi dari seorang pria kenalannya yang tinggal di Kota Medan. Sayang sekali, anggota kita gagal melakukan komunikasi dengan pria tersebut,” pungkas Kapolres.
Ketiga tersangka disangkakan polisi melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ted/ala)