30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Aku Sayang Sama Dia, Tapi Dia Sering Ketahuan Selingkuh

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kapolres Palabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis disampini Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama memaparkan kasus bakar kekasih yang dilakukan Iwan Kincit, Rabu (16/5).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buron selama 14 hari, Iwan Kincit akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Gaperta, Medan. Karena coba melarikan diri, pria yang tega membakar kekasihnya ini terpaksa ditembak di bagian kaki.

Di hadapan polisi, pria 35 tahun itu mengakui motif dibalik dirinya membakar pacarnya berinisial DAL (16). Pelaku dibakar api cemburu dan kesal karena korban selalu berbohong kepadanya.

“Aku sayang sama dia (korban), tapi dia sering ketahuan selingkuh. Bahkan dia juga sering bohongi aku bang,” kata Iwan saat paparan kasus di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/5).

Iwan mengaku, aksi nekatnya dipicu korban yang tidak pulang selama dua hari. Saat ditanya, korban malah marah-marah.

“Malam itu, aku jumpa dia (korban). Aku cuma tanya kemana dia tidak pulang. Siap itu aku tanya kemana uang yang disimpan selama ini,” tutur Iwan.

“Tapi dia malah emosi memaki aku. Makanya aku kesal dan membakarnya,” ungkap Iwan dengan wajah dibalut sebo.

Kemana saja Anda saat pelarian?

“Selama aku kabur, aku ketakutan. Aku juga sedih dan menyesal. Aku hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman ini,” ungkap Iwan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, Iwan membakar korban setelah mereka bertemu di sebuah rumah. Tepatnya di Jalan RPH, Gang Suka, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku kemudian menyiram tubuh korban menggunakan pertalite dan membakarnya,” tutur kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizky Pratama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, KUHP juncto pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita jerat dua undang undang dengan ancaman hukuman 12 tahun untuk pasal pembakaran dan 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak,” pungkas Ikhwan. (fac/ala)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kapolres Palabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis disampini Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama memaparkan kasus bakar kekasih yang dilakukan Iwan Kincit, Rabu (16/5).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buron selama 14 hari, Iwan Kincit akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Gaperta, Medan. Karena coba melarikan diri, pria yang tega membakar kekasihnya ini terpaksa ditembak di bagian kaki.

Di hadapan polisi, pria 35 tahun itu mengakui motif dibalik dirinya membakar pacarnya berinisial DAL (16). Pelaku dibakar api cemburu dan kesal karena korban selalu berbohong kepadanya.

“Aku sayang sama dia (korban), tapi dia sering ketahuan selingkuh. Bahkan dia juga sering bohongi aku bang,” kata Iwan saat paparan kasus di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/5).

Iwan mengaku, aksi nekatnya dipicu korban yang tidak pulang selama dua hari. Saat ditanya, korban malah marah-marah.

“Malam itu, aku jumpa dia (korban). Aku cuma tanya kemana dia tidak pulang. Siap itu aku tanya kemana uang yang disimpan selama ini,” tutur Iwan.

“Tapi dia malah emosi memaki aku. Makanya aku kesal dan membakarnya,” ungkap Iwan dengan wajah dibalut sebo.

Kemana saja Anda saat pelarian?

“Selama aku kabur, aku ketakutan. Aku juga sedih dan menyesal. Aku hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman ini,” ungkap Iwan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, Iwan membakar korban setelah mereka bertemu di sebuah rumah. Tepatnya di Jalan RPH, Gang Suka, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku kemudian menyiram tubuh korban menggunakan pertalite dan membakarnya,” tutur kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizky Pratama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, KUHP juncto pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita jerat dua undang undang dengan ancaman hukuman 12 tahun untuk pasal pembakaran dan 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak,” pungkas Ikhwan. (fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/