29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Berkas Nova Zein Dilimpahkan ke Jaksa

Nova Zein tertunduk setelah diamanakan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut, melimpahkan berkas Nova Zein ke Kejaksaan. Sebelumnya, Nova Zein menjadi otak sindikat penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah.

“Tersangka dan Nova Zein dengan tiga anggota sindikatnya sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan (P-22) pada 12 April lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ungkap Kasubdit III/Umum Direskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (27/4).

Dijelaskan Maringan, pelimpahan tahap II (P-22) tersangka dan barang bukti dengan nomor : BB/447.b/IV/2018 itu, setelah penyidik merampungkan pemberkasan satu laporan polisi (LP). Sedangkan beberapa LP lainnya masih dilengkapi.

“Ini baru untuk satu LP. Secepatnya kita akan limpahkan berkas mereka ke Kejaksaan,” tegas Maringan.

Berkas Nova Zein warga Medan Johor dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti. Selain itu, pelimpahan juga dilakukan bersama tiga anggota sindikatnya.

Ketiganya masing-masing, Hotmatua Pulungan warga Jalan Selamat Ujung, Medan Amplas; Khairul Barian alias Cece warga Desa Paya Bakung Sunggal dan Usman warga Sunggal.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua oknum Polri karena terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein. Tujuh unit mobil dan 4 tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.(mag-1/ala)

Nova Zein tertunduk setelah diamanakan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut, melimpahkan berkas Nova Zein ke Kejaksaan. Sebelumnya, Nova Zein menjadi otak sindikat penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah.

“Tersangka dan Nova Zein dengan tiga anggota sindikatnya sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan (P-22) pada 12 April lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ungkap Kasubdit III/Umum Direskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (27/4).

Dijelaskan Maringan, pelimpahan tahap II (P-22) tersangka dan barang bukti dengan nomor : BB/447.b/IV/2018 itu, setelah penyidik merampungkan pemberkasan satu laporan polisi (LP). Sedangkan beberapa LP lainnya masih dilengkapi.

“Ini baru untuk satu LP. Secepatnya kita akan limpahkan berkas mereka ke Kejaksaan,” tegas Maringan.

Berkas Nova Zein warga Medan Johor dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti. Selain itu, pelimpahan juga dilakukan bersama tiga anggota sindikatnya.

Ketiganya masing-masing, Hotmatua Pulungan warga Jalan Selamat Ujung, Medan Amplas; Khairul Barian alias Cece warga Desa Paya Bakung Sunggal dan Usman warga Sunggal.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua oknum Polri karena terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah yang diotaki tersangka Nova Zein. Tujuh unit mobil dan 4 tersangka kembali ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/