26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Sindikat Trafficking Anak di Bawah Umur ke Malaysia Terbongkar

Dijanjikan Jadi TKW, tapi Sebagai Terapis Pijat

Pelaku : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengintrogasi ketiga pelaku trafficking anak di bawah umur, dalam keterangan pers, Senin (16/12). 
m idris/sumut pos
Pelaku : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengintrogasi ketiga pelaku trafficking anak di bawah umur, dalam keterangan pers, Senin (16/12). m idris/sumut pos

Aksi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking anak di bawah umur ke Malaysia berhasil dibongkar oleh Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Dalam operasi itu sedikitnya ditangkap tiga orang yang merupakan dua pria dan seorang wanita.

Mereka terdiri N alias Bebi alias Mami (40), warga Jalan Purwosari Komplek Pelangin Asri, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rudi Syaril Lubis (41), warga Dusun IV Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, dan Joni Markus (37), warga Dumai, Riau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus trafficking bermula dari laporan Rudianto Manurung, warga Percut Sei Tuan, yang diterima pihaknya pada Jumat (22/11) lalu. Dalam laporan tersebut, anak perempuan berinisial EMTK telah hilang hampir sebulan terhitung 1 November.

“Dari hasil penyelidikan, ada kabar anak tersebut berada di Dumai bersama dengan 3 orang teman serta seorang yang diduga membawa ke Dumai yaitu Mami. Namun, informasi diterima lagi ternyata mereka akan kembali dan tiba di Medan dengan menumpang bus Bintang Utara Sabtu (23/11) pagi,” ungkap Dadang dalam keterangan persnya, Senin (16/12).

Setelah mendapat informasi itu, lanjut Dadang, tim bergerak menuju ke tempat pemberhentian bus tersebut di Medan. Sekitar pukul 06.30 WIB terlihat anak perempuan yang dimaksud turun dari bus. Tanpa buang waktu, tim langsung mengamankannya beserta keempat orang lainnya yaitu FS, FF, RF dan Mami.

“Mami sempat melakukan penawaran kepada orang tua EMTK untuk mempekerjakan ke Malaysia di sebuah restoran dengan gaji yang cukup tinggi. Sedangkan FS, FF dan RF merupakan korban juga yang akan dijual ke Malaysia,” terang Dadang.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan Mami ternyata berkomplot dengan Rudi Syaril Lubis dan Joni Markus. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dari lokasi dan waktu terpisah. “Mami ini berperan merekrut EMTK dan ketiga anak lainnya (FS, FF dan RF) dengan membujuk rayu akan dipekerjakan di restoran Malaysia dengan gaji yang tinggi. Keempat anak yang direkrut tersebut masih berusia antara 15 hingga 17 tahun,” sebut Dadang.

Namun, sambung Dadang, kenyataannya keempat anak di bawah umur tersebut hendak dijual untuk dipekerjakan di tempat spa plus-plus (layanan seksual).”Apabila anak-anak tersebut mampu melayani lelaki hidung belang, maka akan mendapatkan gaji Rp21 juta per 10 hari. Bahkan, jika berhasil kawin kontrak maka akan mendapatkan uang Rp80 juta per tiga bulan,” bebernya.

Diutarakan dia, berdasarkan hasil pendalaman pihaknya terhadap ketiga pelaku tersebut, diketahui mereka bekerjasama dengan seseorang di Malaysia yang sering dipanggil Koko. Saat ini, Koko sudah teridentifikasi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.”Setiap anak yang berhasil direkrut dan dibawa ke Malaysia nantinya, maka pelaku Mami mendapat bagian per anak Rp3,5 juta.

Sementara Rudi Rp33 juta dan Joni Rp10 juta. Rudi berperan mengantarkan dan menemput anak-anak tersebut, serta memfasilitasi selama di Dumai. Sedangkan Joni menyewakan kamar hotel untuk tempat tinggal sementara dan mengurus kelengkapan dokumen,” jelas Dadang sembari menambahkan, pihaknya masih mengembangkan lagi kasus tersebut karena diduga kuat masih ada sindikat lainnya yang belum ditangkap. (ris/btr)

Dijanjikan Jadi TKW, tapi Sebagai Terapis Pijat

Pelaku : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengintrogasi ketiga pelaku trafficking anak di bawah umur, dalam keterangan pers, Senin (16/12). 
m idris/sumut pos
Pelaku : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengintrogasi ketiga pelaku trafficking anak di bawah umur, dalam keterangan pers, Senin (16/12). m idris/sumut pos

Aksi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking anak di bawah umur ke Malaysia berhasil dibongkar oleh Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Dalam operasi itu sedikitnya ditangkap tiga orang yang merupakan dua pria dan seorang wanita.

Mereka terdiri N alias Bebi alias Mami (40), warga Jalan Purwosari Komplek Pelangin Asri, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rudi Syaril Lubis (41), warga Dusun IV Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, dan Joni Markus (37), warga Dumai, Riau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus trafficking bermula dari laporan Rudianto Manurung, warga Percut Sei Tuan, yang diterima pihaknya pada Jumat (22/11) lalu. Dalam laporan tersebut, anak perempuan berinisial EMTK telah hilang hampir sebulan terhitung 1 November.

“Dari hasil penyelidikan, ada kabar anak tersebut berada di Dumai bersama dengan 3 orang teman serta seorang yang diduga membawa ke Dumai yaitu Mami. Namun, informasi diterima lagi ternyata mereka akan kembali dan tiba di Medan dengan menumpang bus Bintang Utara Sabtu (23/11) pagi,” ungkap Dadang dalam keterangan persnya, Senin (16/12).

Setelah mendapat informasi itu, lanjut Dadang, tim bergerak menuju ke tempat pemberhentian bus tersebut di Medan. Sekitar pukul 06.30 WIB terlihat anak perempuan yang dimaksud turun dari bus. Tanpa buang waktu, tim langsung mengamankannya beserta keempat orang lainnya yaitu FS, FF, RF dan Mami.

“Mami sempat melakukan penawaran kepada orang tua EMTK untuk mempekerjakan ke Malaysia di sebuah restoran dengan gaji yang cukup tinggi. Sedangkan FS, FF dan RF merupakan korban juga yang akan dijual ke Malaysia,” terang Dadang.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan Mami ternyata berkomplot dengan Rudi Syaril Lubis dan Joni Markus. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dari lokasi dan waktu terpisah. “Mami ini berperan merekrut EMTK dan ketiga anak lainnya (FS, FF dan RF) dengan membujuk rayu akan dipekerjakan di restoran Malaysia dengan gaji yang tinggi. Keempat anak yang direkrut tersebut masih berusia antara 15 hingga 17 tahun,” sebut Dadang.

Namun, sambung Dadang, kenyataannya keempat anak di bawah umur tersebut hendak dijual untuk dipekerjakan di tempat spa plus-plus (layanan seksual).”Apabila anak-anak tersebut mampu melayani lelaki hidung belang, maka akan mendapatkan gaji Rp21 juta per 10 hari. Bahkan, jika berhasil kawin kontrak maka akan mendapatkan uang Rp80 juta per tiga bulan,” bebernya.

Diutarakan dia, berdasarkan hasil pendalaman pihaknya terhadap ketiga pelaku tersebut, diketahui mereka bekerjasama dengan seseorang di Malaysia yang sering dipanggil Koko. Saat ini, Koko sudah teridentifikasi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.”Setiap anak yang berhasil direkrut dan dibawa ke Malaysia nantinya, maka pelaku Mami mendapat bagian per anak Rp3,5 juta.

Sementara Rudi Rp33 juta dan Joni Rp10 juta. Rudi berperan mengantarkan dan menemput anak-anak tersebut, serta memfasilitasi selama di Dumai. Sedangkan Joni menyewakan kamar hotel untuk tempat tinggal sementara dan mengurus kelengkapan dokumen,” jelas Dadang sembari menambahkan, pihaknya masih mengembangkan lagi kasus tersebut karena diduga kuat masih ada sindikat lainnya yang belum ditangkap. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/