30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Polisi Rekonstruksi Kasus Tewasnya Pria di Pos Satpam Patumbak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, menyebabkan warga bernama Warso tewas, yang terjadi di Pos Satpam PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Senin (17/1).

Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Ridwan, didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum pelaku, dan sejumlah saksi.

“Ada sembilan adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi, saat saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LM alias Palas terhadap korban Warso,” ujar Ridwan.

Dalam rekontruksi tersebut, lanjutnya, diperagakan dari awal kejadian yang terjadi pada Selasa, (30/11), sekira pukul 22.15 WIB. Di mana awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja Medan dalam keadaan mabuk usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat.

Sesampainya di pos Satpam PT Sumber Baru, tambah Ridwan, pelaku LM melihat korban Warso sedang berada di pos dan pelaku menegur korban, ‘Sombong Kali Kau Warso!’.

“Tapi korban hanya diam saja tanpa menghiraukan apa yang dibilang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pos dan berbaring di kursi,” ungkapnya.

Kemudian, terang Ridwan, pelaku menemui korban dan menarik rambut korban, sehingga korban terjatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri.

“Selanjutnya saksi berinisial I alias Ucok menjumpai pelaku di depan Pos Satpam dan menanyakan kepada pelaku, ‘Kau Apain si Warso. Kemudian pelaku menjawab, Gak ku apa-apain, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku hingga akhirnya keduanya berantam dan saksi Ucok lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dan pelaku LM mengejar saksi Ucok. Namun tidak ketemu,” bebernya.

Lalu, sebut Ridwan lagi, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor, guna mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica Medan, langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

“Pelaku LM diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, menyebabkan warga bernama Warso tewas, yang terjadi di Pos Satpam PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Senin (17/1).

Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Ridwan, didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum pelaku, dan sejumlah saksi.

“Ada sembilan adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi, saat saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LM alias Palas terhadap korban Warso,” ujar Ridwan.

Dalam rekontruksi tersebut, lanjutnya, diperagakan dari awal kejadian yang terjadi pada Selasa, (30/11), sekira pukul 22.15 WIB. Di mana awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja Medan dalam keadaan mabuk usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat.

Sesampainya di pos Satpam PT Sumber Baru, tambah Ridwan, pelaku LM melihat korban Warso sedang berada di pos dan pelaku menegur korban, ‘Sombong Kali Kau Warso!’.

“Tapi korban hanya diam saja tanpa menghiraukan apa yang dibilang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pos dan berbaring di kursi,” ungkapnya.

Kemudian, terang Ridwan, pelaku menemui korban dan menarik rambut korban, sehingga korban terjatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri.

“Selanjutnya saksi berinisial I alias Ucok menjumpai pelaku di depan Pos Satpam dan menanyakan kepada pelaku, ‘Kau Apain si Warso. Kemudian pelaku menjawab, Gak ku apa-apain, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku hingga akhirnya keduanya berantam dan saksi Ucok lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dan pelaku LM mengejar saksi Ucok. Namun tidak ketemu,” bebernya.

Lalu, sebut Ridwan lagi, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor, guna mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica Medan, langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

“Pelaku LM diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/