MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedih eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) yang diajukannya ditolak mentah-mentah oleh hakim, Zainal Abidin alias Zahri yang jadi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), menangis tersedu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam agenda putusan sela tersebut, hakim yang diketuai Aksir SH, menolak nota eksepsi yang diajukan keponakan Syamsul Rahman (terdakwa dengan berkas terpisah) melalui pengacaranya itu.
“Mengadili dan menyatakan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak sepenuhnya. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan kepada pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim di ruang sidang Kartika PN Medan, Rabu (13/5) lalu.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa sudah tepat dan sesuai KUHAP yang berlaku. Alasan pengacara terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa kabur tidak terbukti, karena dalam perkara ini sudah jelas terjadi tindak pidana. Dan dakwaan jaksa mengenai lokasi kejadian juga sudah sesuai.
“Dalam doktrin pengadilan, penyebutan tempat atau waktu, locus delicti bisa diterima dan sebagai wewenang Pengadilan Negeri Medan untuk menyidangkannya,” kata hakim.
Hakim juga tak sependapat dengan keberatan terdakwa atas surat dakwaan jaksa. Menurut hakim, keberatan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. “Surat dakwaan penuntut umum ini juga sudah memenuhi syarat formil dan materil,” jelas hakim.
Hakim mempersilakan tim kuasa hukum terdakwa melakukan upaya hukum lainnya jika tidak menerima putusan sela tersebut.
Mendengar itu, Zahri yang sejak sidang dibuka terus tertunduk itu akhirnya berlinang air mata. Sementara pengacara terdakwa, Dodi Chandra SH dan Ibrahim Nainggolan,SH menyatakan pikir-pikir.