BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT BGR Logistik Indonesia melaporkan Pencurian puluhan ton gula kepada Polres Pelabuhan Belawan, pada Rabu (15/6/2023) yang lalu.
Karyawan PT BGR, M.Yusuf Afandi langsung membuat Laporan Polisi terkait hilangnya gula kristal putih India sebanyak 540 karung ukuran 50 Kg dengan total berat 27 ton saat diangkut menggunakan truk BK 8454 CM yang dibawa sopir M David alias David Ompong (36) warga Mabar Kecamatan Medan Deli.
Seharusnya, truk tersebut akan membawa muatan gula ke salah satu gudang di kawasan Kayu Putih No. 138 Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon di dampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar
saat rilis kasus Sabtu sore (17/6/2023) mengatakan penggelapan gula terjadi Sabtu, 13 Mei 2023.
“Sopir atas nama M. David alias David Ompong berhasil ditangkap dari Bukit Tinggi Padang Sumatera Barat dengan barang bukti berupa truk losbak BK 8453 CM yang mengangkut kontiner berisi gula nomor TEMU3894090, bon pengantar, sepeda motor Vario dari tersangka yang dibeli dari penjualan gula, uang tunai 20 Juta, 2 hand phone, 9 karung gula India (dari Basri alias Faisal tersangka yang berperan agen yang menjual barbuk gula), ” ucap AKBP Josua Tampubolon.
Dipaparkannya, tersangka lain yang berhasil diamankan dalam kasus ini diantaranya, Andavid alias David (28) warga Jalan Marelan IX Pasar I Rel Gang Serba Jadi berperan menerima 27 Ton gula, Jumidi (36) warga Marelan VII Pasar I Tengah Gang Amal IV Marelan berperan mencari pembeli.
Roby Januar syah Alias Roby (29) warga Jalan Takaneka Lk 6 Jalan Pasar I Tengah Gang Budiman Renggas Pulau Marelan berperan menjadi sopir dan pemilik mobil wuling BK1467ADK yang digunakan saat menerima gula 27 Ton, Boy Asrial alias Boy (42) warga Jalan Tombak Gang Wajab Bandar Sinembah Binjai Barat berperan menyediakan tempat/gudang di kawasan Sampali untuk membongkar gula 27 ton.
Basri alias Faisal (47) warga Dusun Tgk. Dibangka Desa Menesah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh berperan sebagai agen menjual 10 ton gula dari 27 ton ke kawasan Aceh.
“Tersangka M. David (sopir truk), mendapat uang hasil penjualan gula tersebut sebanyak Rp85 juta, sedangkan truk tersebut ditemukan pada Senin (15/5/2023), oleh saksi Adil Azhari di Pasar 7 Desa Helvetia tepatnya di samping lapangan bola dalam keadaan kosong tanpa muatan, ” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar
mengatakan pasca terungkapnya penggelapan 27 ton gula, kemudian kasus yang sama juga terjadi yaitu penggelapan 52 ton gula.
“Ada 2 LP terkait kasus ini yang pertama penggelapan 27 ton gula dan LP penggelapan 52 ton gula, para pelaku (sopir) penggelapan 27 ton gula kita tangkap di kawasan Bukit Tinggi, sedangkan sopir atau pelaku penggelapan gula 52 ton gula kita amankan di kawasan Kota Medan, “ ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu, menambahkan nilai kerugian dari penggelapan 27 ton gula mencapai Rp280 juta, sedangkan kerugian dari penggelapan 52 ton gula mencapai Rp810 juta,” pungkasnya. (mag-1/ram)