26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Usai Rampas HP, Pelaku Masukkan Bocah ke Goni

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – BAP, bocah berumur 8 tahun, jadi korban penganiayaan dan perampokan seorang pria, yang diketahui merupakan teman ayah korban.

Usai merampas handphone (HP), korban lantas menganiaya korban dan memasukkannya ke dalam goni (karung) plastik. Aksi tersebut terbilang cukup nekat, karena dilakukan di dekat rumah korban.

Atas hal ini, orang tua korban pun melapor ke Polresta Deliserdang. Yang kemudian dilakukan pengejaran kepada pelaku yang dikenali. Dan tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka, dan mengamankannya ke Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang.

Dari informasi yang dikumpulkan, BAP merupakan warga Dusun 6, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Bocah ini menjadi korban perampokan dan penganiayaan oleh RH (37), warga Dusun 6, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, yang ternyata adalah teman ayahnya.

Kasus ini terungkap karena saat korban dimasukkan ke dalam goni, BAP sempat mengintip saat goni akan diikat pelaku, sebelum dibuang ke tempat sepi, tak berapa jauh dari rumah korban.

Korban berhasil meloloskan diri dari dalam goni, lalu pulang, dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban pun mengaku mengenali pelaku, yang tak lain merupakan teman sang ayah.

Terkait kasus ini, Kepala Satreskrim Polresta Deliserdang I Kadek Herry Cahyadi, dalam keterangan persnya, Minggu (17/7), mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan.

“Motifnya, pelaku ingin merampas HP yang dipegang korban. Saat korban dimasukkan ke dalam goni, korban sempat mengintip dan mengenali pelaku, hingga hal itu disampaikan kepada orang tuanya, usai berhasil menyelamatkan diri dari dalam goni,” ungkap Kadek.

Kadek pun mengingatkan kepada para orang tua, dengan kejadian ini agar lebih awas, saat memberikan mainan berharga pada anak anaknya.

“Jangan sampai mengundang niat pelaku kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak anak,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – BAP, bocah berumur 8 tahun, jadi korban penganiayaan dan perampokan seorang pria, yang diketahui merupakan teman ayah korban.

Usai merampas handphone (HP), korban lantas menganiaya korban dan memasukkannya ke dalam goni (karung) plastik. Aksi tersebut terbilang cukup nekat, karena dilakukan di dekat rumah korban.

Atas hal ini, orang tua korban pun melapor ke Polresta Deliserdang. Yang kemudian dilakukan pengejaran kepada pelaku yang dikenali. Dan tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka, dan mengamankannya ke Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang.

Dari informasi yang dikumpulkan, BAP merupakan warga Dusun 6, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Bocah ini menjadi korban perampokan dan penganiayaan oleh RH (37), warga Dusun 6, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, yang ternyata adalah teman ayahnya.

Kasus ini terungkap karena saat korban dimasukkan ke dalam goni, BAP sempat mengintip saat goni akan diikat pelaku, sebelum dibuang ke tempat sepi, tak berapa jauh dari rumah korban.

Korban berhasil meloloskan diri dari dalam goni, lalu pulang, dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban pun mengaku mengenali pelaku, yang tak lain merupakan teman sang ayah.

Terkait kasus ini, Kepala Satreskrim Polresta Deliserdang I Kadek Herry Cahyadi, dalam keterangan persnya, Minggu (17/7), mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan.

“Motifnya, pelaku ingin merampas HP yang dipegang korban. Saat korban dimasukkan ke dalam goni, korban sempat mengintip dan mengenali pelaku, hingga hal itu disampaikan kepada orang tuanya, usai berhasil menyelamatkan diri dari dalam goni,” ungkap Kadek.

Kadek pun mengingatkan kepada para orang tua, dengan kejadian ini agar lebih awas, saat memberikan mainan berharga pada anak anaknya.

“Jangan sampai mengundang niat pelaku kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak anak,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/