25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejari Terbitkan Surat DPO Idawati Pasaribu

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51).

Status DPO pengusaha ekspedisi yang tinggal di Jl. Kebun Bawang IV, Nomor 44 RT 006 RW 08 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam itu sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam No.Print : 3749/N.2.22/Euh.1/08/2014 tanggal 14 Agustus 2014

Penetapan DPO itupun dilakukan karena hingga kini terpidana yang divonis MA RI 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) itu diduga telah melarikan diri. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH didampingi Kasi Intelijen Martinus Hasibuan SH saat dikonfirmasi, Rabu (17/9) siang membenarkan surat perintah DPO tersebut. Menurut Iwan Ginting, pihaknya telah mencari ke alamatnya di Batam dan Jakarta, namun Idawati tidak ditemukan di sana.

Meski telah melarikan diri, tapi Iwan yakin Idawati masih berada di dalam negeri. “Dalam daftar DPO ini, foto dan ciri-ciri khusus idawati akan kita tempel di tiap bandara, pelabuhan, terminal maupun tempat keramaian lainnya. Namun langkah awal yang kita lakukan adalah mengirim data pribadi dan foto serta ciri-cirinya terpidana ke pihak imigrasi. Setelah kita kirim ke imigrasi, maka secara otomatis data Idawati tersimpan di sana. Kita sudah mengirim surat permohonan ke Kejatisu dan Kejatisu yang meneruskannya ke Kejagung RI. yang pasti kita tetap mencari Idawati,” pungkasnya.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH menilai proses eksekusi Idawati berlarut-larut karena jaksa terlalu lama melakukan pencekalan. “Mungkin Idawati sudah kabur ke luar negeri,” tegas Muslim. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51).

Status DPO pengusaha ekspedisi yang tinggal di Jl. Kebun Bawang IV, Nomor 44 RT 006 RW 08 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam itu sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam No.Print : 3749/N.2.22/Euh.1/08/2014 tanggal 14 Agustus 2014

Penetapan DPO itupun dilakukan karena hingga kini terpidana yang divonis MA RI 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) itu diduga telah melarikan diri. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH didampingi Kasi Intelijen Martinus Hasibuan SH saat dikonfirmasi, Rabu (17/9) siang membenarkan surat perintah DPO tersebut. Menurut Iwan Ginting, pihaknya telah mencari ke alamatnya di Batam dan Jakarta, namun Idawati tidak ditemukan di sana.

Meski telah melarikan diri, tapi Iwan yakin Idawati masih berada di dalam negeri. “Dalam daftar DPO ini, foto dan ciri-ciri khusus idawati akan kita tempel di tiap bandara, pelabuhan, terminal maupun tempat keramaian lainnya. Namun langkah awal yang kita lakukan adalah mengirim data pribadi dan foto serta ciri-cirinya terpidana ke pihak imigrasi. Setelah kita kirim ke imigrasi, maka secara otomatis data Idawati tersimpan di sana. Kita sudah mengirim surat permohonan ke Kejatisu dan Kejatisu yang meneruskannya ke Kejagung RI. yang pasti kita tetap mencari Idawati,” pungkasnya.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH menilai proses eksekusi Idawati berlarut-larut karena jaksa terlalu lama melakukan pencekalan. “Mungkin Idawati sudah kabur ke luar negeri,” tegas Muslim. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/